MAKALAH KONSEP DASAR IPS “PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA"
https://yuniuptt.blogspot.com/2017/09/makalah-konsep-dasar-ips-pengertian.html
MAKALAH KONSEP
DASAR IPS
“PENGERTIAN
EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI
INDONESIA”
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS
Dosen
Pengampu: Risky Ananda, M.Pd
Disusun Oleh :
Eko Apriwaldi 16862060
Rabiatul
Wahyuni 1686206056
Watri Lianti 16862060
PROGRAM STUDI
S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN
TUANKU TAMBUSAI
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami
panjatkan kepada ALLAH
SWT. Karena berkat limpahan rahmat,
taufik serta hidayah Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul
“PENGERTIAN
EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI
INDONESIA ”. Dalam rangka memenuhi
tugas kelompok mata kuliah “Konsep Dasar IPS” yang di
berikan oleh dosen Bapak Risky Ananda, M.Pd.
Akhirnya Makalah
ini dapat kami
selesaikan berkat bimbingan dan
arahan dari dosen pembimbing yang
memberikan bahan-bahan materi, dan kami mengucapkan terima kasih ke
semua pihak yang telah membantu.
Apabila dalam
makalah ini banyak terdapat
kekurangan, baik dari segi isi maupun teknik
penulisannya, untuk itu kami mengharapkan kritik, saran dan bimbingan
dari semua pihak untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Semoga makalah
ini bermanfaat dan berguna buat kita
semua, aamiin.
Bangkinang, 14 Desember 2016
Kelompok 5
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A. Pengertian Ekonomi, Koperasi, dan
Bisnis.................................................. 2....
1. Ekonomi.................................................................................................. 2....
2. Koperasi................................................................................................... 5....
3. Bisnis....................................................................................................... 7....
B. Kondisi Ekonomi,Koperasi, dan Bisnis
di Indonesia.................................. 9
1. Kondisi Ekonomi .... 9
2. Kondisi Koperasi .................................................................................. 14
3. Kondisi Bisnis 16....
BAB III PENUTUP......................................................................................... 19....
A. Kesimpulan................................................................................................. 19....
B. Saran 20
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari dua aspek kehidupan lain yang wajib menjadi perhatian anda
selaku mahasiswa sekaligus selaku warga negara dan warga masyarakat, yaitu
aspek ekonomi, koperasi dan bisnis yang terus mengalami perkembangan dalam
pembangunan jangka panjang, sektor ekonomi masih tetap mendapat prioritas
utama. Sedangkan aspek politik yang menyangkut pemerintahan dan kenegaraan,
stabilitas tidak dapat diabaikan.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut,
perkembangan dan pengembangannya harus tetap diupayakan. Stabilitas tersebut,
bukan berarti statis melainkan dinamik mengikuti perubahan serta perkembangan
internal maupun eksternal global.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi,
koperasi, dan bisnis?
2. Bagaimanakah kondisi ekonomi,
koperasi, dan bisnis di Indonesia?
C.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian Ekonomi,
Koperasi dan Bisnis.
2. Untuk mengetahui kondisi Ekonomi,
Koperasi dan Bisnis di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi, Koperasi dan
Bisnis
1.
Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari dari
bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold),
sedangkan Nomos berarti aturan kaidah,atau
pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah,
aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi
adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku
manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang
relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,
ilmu ekonomi yang dianut masyarakat berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana
keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan produksi, distribusi, serta
konsumsi yang dilakukan.
Ada keputusan-keputusan yang lebih
diserahkan kepada orang perorangan (swasta), dan ada pula yang harus serba
diatur oleh pemerintah. Bentuk sistem dengan corak keputusan prtama disebut
sistem liberal/kapitalisme. Sebaliknya system yang serba diatur dan dikomando
oleh pemerintah disebut system sosialisme/komunisme.
Kebutuhan manusia :
a. Berdasarkan terhadap barang dan jasa
Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan
primer, sekunder dan tersier.
1) Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok
yang harus dipenuhi manusiauntuk bertahan hidup.
2) Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan
manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup.
3) Kebutuhan tersier adalah kebutuhan
ketiga setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa
terpencil dan
merupakan
kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh
kebutuhan tersier.
b. Kebutuhan Sosio-Budaya
Kebutuhan ini erat kaitannya dengan
faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis
manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu :
1) Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan
yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
2) Kebutuhan Psikologis adalah yang
berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa
aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati,dan kebebasan
mengatur hidupnya.
c. Kebutuhan menurut waktu
Kebutuhan ini didasarkan pada
seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu:
1) Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan
yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda. Misalnya makan, minum,
pakaian, kesehatan.
2) Kebutuhan masa depan, yaitu
kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan
pada waktu yang akan datang. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang.
3) Kebutuhan yang tidak tentu waktunya,
yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya
kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan
adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas
kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Barang pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan
pmuas kebutuhan yang tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa. Keanekaragaman
pemuas kebutuhan dibedakan menjadi:
a. Berdasarkan cara mendapatkannya:
Barang
ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan jmlahnya terbatas. Artinya,
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dibutuhkan masyarakat. Barang
ekonomi yang berwujud antara lain barang konsumsi, barang produksi, dan barang
yang tidak berwujud atau jasa.
a) Barang konsumsi adalah barang yang
keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Barang ini juga sering disbut barang jadi atau
barang akhir. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang
konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b) Barang produksi atau barang modal
adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak
langsung. Barang ini digunakan untuk menghasilkan barang konsumsi dan atau
barang-barang modal lainnya. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu
barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
Barang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa contohnya :
a) Jasa dokter
b) Guru
c) Salon
d) Pengacara
e) Jasa service.
b. Berdasarkan segi kegunaannya, barang
dibedakan atas:
1) Barang komplementer yaitu barang
pelengkap,yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Barang
komplementer baru mempunyai nilai pakai jika pemakaiannya digabung dengan barang
lainnya. Contoh: mobil dengan bensin.
2) Barang substitusi yaitu barang
pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Contoh: kentang
pengganti beras atau nasi. Harga barang substitusi lebih murah dari barang
asli.
Untuk
mendapatkan barang dan sumber daya, setiap orang harus melakukan tindakan
ekonomi. Ilmu ekonomi melakukan analisis manfaat dan pengorbanan dari pola
alokasi sumber daya dalam usahanya memenuhi kebutuhan. Alokasi sumber dan balas
jasa terletak pada faktor produksi. Faktor produksi tersebut harus bersinergi
untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya dalam usaha perdagangan, orang
mengorganisasikan faktor-faktor produksi yang ada seperti tanah sebagai lokasi
tempat usaha, tenaga kerja sebagai tenaga administrasi dan tenaga pemasaran,
modal sebagai modal kerja untuk membeli barang-barang dagangan, dan kewirausahaan yaitu daya
seseorang yang mempunyai kemampuan mengelola usaha.
2.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
a.
Prinsip Koperasi, Yaitu :
Di dalam Undang-Undang RI No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut
ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
b.
Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan
anggota, sedangkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1) Berdasarkan Lapangan Usaha
a) Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi
yang tujuannya mengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan
para anggota.
b) Koperasi Produksi, yaitu sejenis
koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para
anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai
macam
koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan,
dan Koperasi Kerajinan.
c) Koperasi Kredit, ialah untuk
mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang
bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2) Berdasarkan Lingkungannya
a) Koperasi Fungsional, yaitu koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun
ABRI.
b) Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu
koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c) Koperasi Sekolah, ialah koperasi
yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas
dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Bersama-sama dengan sektor lain,
yaitu sektor negara dan sektor swasta, sektor koperasi ingin mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil, makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha
untuk berusaha memenuhi anggota.
3.
Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit
adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan
dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling
berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui
jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjual belikan, maka
dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan
atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan
pasar.
Pengertian pasar berdasarkan sudut
pandang tempat adalah suatu tempat dimana penjual dan pembeli menjual belikan
barang dan jasa (pasar
konkrit). Pengertian pasar lainnya
dapat berdasarkan jumlah penjual dengan pembeli, atau bentuk pasar berdasarkan
struktural penjual dan pembeli. Pasar jenis ini antara lain pasar
monopoli,pasar monopsoni, pasar persaingan sempurna, dan lain sebagainya
disebut pasar abstrak. Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan
penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh
konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam
suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya/tenaga beli disebut
permintaan efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan
saja disebut sebagai permintaan potensial.
Bentuk
pasar dikelompokan menjadi dua yaitu:
a. Pasar persaingan sempurna atau pasar
persaingan murni merupakan salah satu bentuk pasar yang ekstrim. Pada pasar ini
kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran bergerak secara leluasa. Bentuk
pasar ini terdapat dalam bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian
seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Dalam pasar ini, harga
ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ciri-ciri pasar ini antara
lain:
1) Jumlah penjual dan pembeli banyak
2) Barang dan jasa yang
diperjualbelikan bersifat homogeny
3) Sumber produksi bebas bergerak
4) Pembeli dan penjual mengetahui
keadaan pasar
5) Produsen bebas keluar masuk pasar
b. Pasar persaingan tidak sempurna
adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar
atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga.
Bentuk-bentuk pasar tidak sempurna antara lain:
1) Monopoli yaitu bentuk pasar yang
seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual dengan satu perusahaannya
karena hanya terdapat satu produsen/penjual saja.
2) Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan (2 - 20 perusahaan). Oligopoli dapat
dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi dan oligopoli dengan
barang homogen. Oligopoli dengan barang diferensiasi artinya beberapa perusahaan
memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh
merk, mutu, dll. Contoh: industri mobil, rokok, dan sabun deterjen. Sedangkan
contoh oligopoli dengan barang homogeny adalah industri seng, paralon dan pipa
besi.
3) Monopsoni, jenis ini terjadi pada
kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Harga produk
ditentukan oleh pembeli.
4) Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu
kondisi pasar dimana terdapat bebrapa pembeli. Monopolistik adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang
tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya.
B.
Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
di Indonesia
1.
Kondisi Ekonomi Indonesia
Setiap
negara berupaya untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya dengan
melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan
ekonomi adalah:
a. Faktor alam, yaitu kesuburan tanah,
kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b. Faktor teknologi dan barang modal
karena kemajuan teknologi dengan diikuti kemampuan investasi akan semakin
mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c. Faktor budaya dapat berfungsi
sebagai motivator atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat
atau kehidupan masyarakat lebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja keras,
tetapi
juga
dapat menjadi penghambat pembangunan apabila sifat budayanya boros dan malas
bekerja.
Arah
pembangunan nasional tertera dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan
misi pembangunan nasional tersebut antara lain berusaha mewujudkan masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera
dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia.
Sesuai dengan tap MPR No. IV/MPR/1999, arah kebijakan di bidang ekonomi sebagai
berikut:
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang-undang.
e.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan
produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
f.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
g.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah
untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif,
dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
h.
Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi
dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang
sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan
hambatan.
i.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar
lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha
yang kondusif
dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak
sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permohonan,
dan lokasi berusaha.
j.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,
dan professional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang
bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan
aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan
koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang-undang
k.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan
usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan
Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka
memperkuat struktur ekonomi nasional.
l.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada
keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin
tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada
tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan
petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan udang-undang.
m. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang-undang.
n.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan
hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
o.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi telekomunikasi, energi, dan listrik,
dan air
bersih
guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan
harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
p.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu
yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan
pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan
berserikat.
q.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja
ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan
tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga
kerja.
r.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama
usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya lokal.
s.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang
merupakan dampak krisis ekonomi.
t.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat
yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas
sesuai kebutuhan.
u.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan
subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif
yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
v.
Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta
menjadi sehat,
terpercaya, adil, dan efisien dalam malayani masyarakat dan kegiatanperekonomian.
w. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang-undang.
x.
Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang
luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga
keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan
bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
y.
Melakukan secara produktif negosiasi dan kerja sama ekonomi
bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor
terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha
nasional. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama
yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara
yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk
privatisasi melalui pasar modal.
2.
Pengembangan Ekonomi Koperasi
Tahun 1903 pejuang kemerdekaan mendirikan
koperasi yang bergerak
dibidang konsumsi
yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan
ganda disatu pihak senagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan
para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan
saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan Tahun 1912 serikat dagang islam
yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu
toko koperasi.
Usaha ini kurang berhasil karena
kurangnya informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya
pimpinan yang mampu mengelola koperasi tersebut. Tahun 1915 Dikeluarkanya
peraturan No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus
dipenuhi tentang pendirian koperasi. Tahun 1927 dikeluarkannya Peraturan
Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi Koperasi Bumi Putera.
Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan
dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915. Tahun 1933 dikeluatkannya
Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda
dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi
masyarakat atau pegawai colonial Belanda.
Hal ini justru mempersempit atau
membatasi berkembangnya koperasi. Tahun 1949 pada masa penjajahan Jepang
perkembangan koperasi di Indonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU
No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari
pembesar setempat.
Pada masa itu Jepang mendirikan
Kumiai yaitu semacam koperasi yang berada dibawah badan ekonomi atau Yumun
Keisioku. Tahun 1949 dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya Pendirian Koperasi
tidak lagi menggunakan akte notaris Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan
pemerintah Keanggotaan terbuka bagi siapa saja, Pemerintah ikut mengatur
kehidupan koperasi Tahun 1958 pemerintah
mengelaukan UU RI No.79/1958.
Undang-indang ini dimaksudkan untuk
menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI
No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan
peran kepada direktorat koperasi Tahun 1965 dikeluarkan UU No. 14/1965
Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini
isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi.
Menurut UU ini koperasi berubah
perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai
alat revolusi Tahun 1967 untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki
perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi
tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi
dasar koperasi Indonesia. Tahun 1992 untuk menyempurnakan dan meningkatkan
peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka
dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 .
Menurut UU ini koperasi diberikan
peran yang lebih luas didalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian
koperasi benar-benar dapat terwujud. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat`
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga
membuka bagi warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain
koperasi, yaitu antara lain pada sektor negara dan sektor swasta. Sektor negara
merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3,pasal 33 ayat 2
menyebutkan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, sedangkan pasal 33
ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hal ini memberikan makna bahwa
monopoli atas cabang produksi yang penting dan menguasai hayat hidup orang
banyak serta kekayaan alam oleh negara
semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ke tangan swasta atau
perorangan yang tidak bertanggung jawab.
Pelaksanaan Pasal 33 ayat 2 dan 3
oleh pemerintah direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Bila
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara, maka swasta diberikan kesempatan untuk berusaha di cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS memiliki beberapa
bentuk, yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk
badan usaha yang seluruh modal dan anggung jawabnya dimiliki oleh seseorang
secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab
penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang
mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan
perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah setempat.
b. Firma Suatu persekutuan antara 2
orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk
membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang
mendirikan Firma adalah orang –orang yang memiliki hubungan keluarga.
Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai
bukti tertulis. Firma lebih baik dari pada perusahaan perseorangan sebab
memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan
hukum dan pengacara.
c. Persekutuan Komanditer (CV) CV
singkatan dari Commanditaire Vennotschaap
yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah
persekutuan komanditer. Persekutuan
Komanditer
adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha
dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV
ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
1) Sekutu aktif/komplementer yaitu
sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2) Sekutu pasif/komanditer Sekutu yang
memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
menjalankan usahanya.
d. Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah
suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal
yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada
PT. Pemegang saham/persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang
ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT
diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi
oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan
usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris
serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT
dibedakan menjadi 2. yaitu :
1) PT tertutup Saham dalam PT ini
sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling
mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke
tangan orang lain.
2) PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya
terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum &
pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk
(terbuka) di belakang nama perseronya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi
adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku
manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang
relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan
kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah,
dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha
besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan
antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan
usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku
dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi
BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang
meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi yang membaca.
Dan dapat menambah wawasan bagi pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Djodjo Suradisastra, dkk. (1992/1993).
Pendidikan IPS 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.
Endro Sariono, dkk. (2007). Manusia
dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.
Samlawi, Bunyamin Maftuh. (1998). Konsep
Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas
Pendidikan Indonesia.
Sapriya, dkk. (2007). Konsep
Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas
Pendidikan Indonesia.