Konsep Dasar Evaluasi Pembelajaran



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1     Konsep Dasar Evaluasi
Menurut bahasa, kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris “evalution”, yang berarti penilaian atau penaksiran. Sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan intrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur memperoleh kesimpulan. Banyak sekali pendapat para ahli tentang pengertian evaluasi, diantaranya :
Menurut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, evaluasi berarti penilaian. Nurgiyantoro menyebutkan bahwa evaluasi adalah proses untuk mengukur kadar pencapaian tujuan. Stufflebeam (1971) mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan. Menurut Zainal Arifin  evaluasi adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) daripada sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka mengambil suatu keputusan.
Dari pendapat para ahli diatas serta literature lainnya, penyusun menyimpulkan bahwa evaluasi adalah kegiatan yang meliputi pengukuran dan penilaian yang sistematis serta berkelanjutan untuk menentukan kualitas daripada sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka mengambil suatu keputusan.

2.2     Konsep Penilaian
Menurut konsep, Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik.    Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran


yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai.
Konsep Penilaian menurut peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  Penilaian terhadap proses dan hasil belajar secara internal dan eksternal. Penilaian internal merupakan penilaian yang dilakukan oleh guru pada saat pembelajaran berlangsung. Sedangkan penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak luar yang tidak melaksanakan proses pembelajaran, biasanya dilakukan oleh suatu institusi /lembaga baik didalam maupun diluar negeri.
Penilaian dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Assessment yang berarti menilai sesuatu. Menilai itu sendiri bararti mengambil keputusan terhadap sesuatu dengan mengacu pada ukuran tertentu seperti menilai baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh, tinggi atau rendah, dan sebagainya (Djaali & Pudji Muljono, 2007).
Istilah asesmen (assessment) diartikan oleh Stiggins (1994) sebagai penilaian proses, kemajuan, dan hasil belajar siswa (outcomes). Sementara itu asesmen diartikan oleh Kumano (2001) sebagai “ The process of Collecting data which shows the development of learning”.
Menurut Endang Purwanti (2008: 3) Secara umum, asesmen dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa baik yang menyangkut kurikulumnya, program pembelajarannya, iklim sekolah maupun kebijakan-kebijakan sekolah.
Menurut Ign. Masidjo (1995: 18) penilaian sifat suatu objek adalah suatu kegiatan membandingkan hasil pengukuran sifat suatu objek dengan suatu acuan yang relevan sedemikian rupa sehingga diperoleh kuantitas suatu objek yang bersifat kualitatif.
Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa penilaian adalah suatu kegiatan membandingkan atau menerapkan hasil pengukuran untuk memberikan nilai terhadap objek penilaian.


2.3     Konsep Pengukuran
Sebelum seorang evaluator menilai tentang proses sebuah pendidikan, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sebuah pengukuran. Dalam penilaian pendidikan, evaluator harus mengatahui standar penilaian yang telah telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dasar, sehingga dari situ evaluator mampu melakukan pengukuran sesuai dengan apa yang seharusnya diakur dalam bidang pendidikan. Umumnya sebuah pengukuran, akan dapat dilakukan dengan baik apabila evaluator mengetahui dengan pasti objek apa yang akan diukur, dengan begitu evaluator dapat menentukan instrument yang digunakan dalam pengukuran.
Konsep dari pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan dimana seseorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.  Pengukuran berkaitan erat dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif.
Sedangkan pengukuran menurut beberapa ahli disebutkan sebagai berikut:
a.      Pengukuran merupakan proses yang mendeskripsikan performance siswa dengan menggunakan suatu skala kuantitatif (system angka) sedemikian rupa sehingga sifat kualitatif dari performance siswa tersebut dinyatakan dengan angka-angka (Alwasilah et al.1996).
b.     Menurt Ign. Masidjo (1995: 14) pengukuran sifat suatu objek adalah suatu kegiatan menentukan kuantitas suatu objek melalui aturan-aturan tertentu sehingga kuantitas yang diperoleh benar-benar mewakili sifat dari suatu objek yang dimaksud.
c.      Menurut Cangelosi (1991) pengukuran adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris. Pengertian yang lebih luas mengenai pengukuran dikemukakan oleh Wiersma & Jurs (1990) bahwa pengukuran adalah penilaian numeric pada fakta-fakta dari objek yang hendak diukur menurut criteria atau satuan-satuan tertentu. Jadi pengukuran bisa diartikan sebagai proses memasangkan fakta-fakta suatu objek dengan fakta-fakta satuan tertentu (Djaali & Pudji Muljono, 2007).


d.     Menurut Endang Purwanti (2008: 4) pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala atau peristiwa, atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka.
Dari pendapat ahli beberapa ahli tersebut dapat disimulkan bahwa pengukuran adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan fakta kantitatif yang disesuaikan dengan criteria-kriteria tertentu sesuai dengan objek yang akan diukur.

2.4     Konsep Tes
Tes dapat didefinisikan sebagai seperangkat tugas yang direncanakan untuk memperoleh informasi tentang sifat pendidikan yang mempunyai jawaban atau ketentuan yang dianggap benar.
Menurut Riduwan  (2006: 37) tes adalah serangkaian pertanyaan yang digunakan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan, intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok.
Menurut Allen Philips (1979:1-2)  test diartikan sebagai alat digunakan untuk memperoleh data tentang suatu karakteristik dari individu atau kelompok).
Menurut Rusli Lutan (2000:21) tes adalah instrument yang dipakai untuk memperoleh informasi tentang seseorang atau obyek.
Berdasarkan tujuannya, Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas. Secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.

Related

Materi Kuliah S1 PGSD 6787764972831858587

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item