Konsep Dasar Evaluasi Pembelajaran
https://yuniuptt.blogspot.com/2019/10/konsep-dasar-evaluasi-pembelajaran.html
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Konsep
Dasar Evaluasi
Menurut bahasa, kata evaluasi berasal dari bahasa
Inggris “evalution”, yang berarti penilaian atau penaksiran. Sedangkan menurut
pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui
keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan intrument dan hasilnya dibandingkan
dengan tolak ukur memperoleh kesimpulan. Banyak sekali pendapat para ahli
tentang pengertian evaluasi, diantaranya :
Menurut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
evaluasi berarti penilaian. Nurgiyantoro menyebutkan bahwa evaluasi adalah
proses untuk mengukur kadar pencapaian tujuan. Stufflebeam (1971) mengatakan
bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi
yang berguna untuk menilai alternatif keputusan. Menurut Zainal
Arifin evaluasi adalah suatu proses yang sistematis dan
berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) daripada sesuatu,
berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka mengambil suatu
keputusan.
Dari pendapat para ahli diatas serta literature
lainnya, penyusun menyimpulkan bahwa evaluasi adalah kegiatan yang meliputi
pengukuran dan penilaian yang sistematis serta berkelanjutan untuk menentukan
kualitas daripada sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam
rangka mengambil suatu keputusan.
2.2
Konsep
Penilaian
Menurut konsep, Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara untuk memperoleh
informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian
kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta
didik. Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah
mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran
yang telah dilakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah
diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran
yang
dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional
dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan
nilai.
Konsep Penilaian menurut peraturan
pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Penilaian terhadap proses dan hasil belajar secara internal
dan eksternal. Penilaian internal merupakan penilaian yang dilakukan oleh guru
pada saat pembelajaran berlangsung. Sedangkan penilaian eksternal merupakan
penilaian yang dilakukan oleh pihak luar yang tidak melaksanakan proses
pembelajaran, biasanya dilakukan oleh suatu institusi /lembaga baik didalam
maupun diluar negeri.
Penilaian dalam Bahasa Inggris dikenal dengan
istilah Assessment yang berarti menilai sesuatu. Menilai itu sendiri bararti
mengambil keputusan terhadap sesuatu dengan mengacu pada ukuran tertentu
seperti menilai baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh, tinggi
atau rendah, dan sebagainya (Djaali & Pudji Muljono, 2007).
Istilah asesmen (assessment)
diartikan oleh Stiggins (1994) sebagai penilaian proses, kemajuan, dan hasil
belajar siswa (outcomes). Sementara
itu asesmen diartikan oleh Kumano (2001) sebagai “ The process of Collecting data which shows the development of learning”.
Menurut Endang Purwanti (2008: 3) Secara umum,
asesmen dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk
apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa
baik yang menyangkut kurikulumnya, program pembelajarannya, iklim sekolah
maupun kebijakan-kebijakan sekolah.
Menurut Ign. Masidjo (1995: 18) penilaian sifat
suatu objek adalah suatu kegiatan membandingkan hasil pengukuran sifat suatu
objek dengan suatu acuan yang relevan sedemikian rupa sehingga diperoleh
kuantitas suatu objek yang bersifat kualitatif.
Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas
dapat disimpulkan bahwa penilaian adalah suatu kegiatan membandingkan atau
menerapkan hasil pengukuran untuk memberikan nilai terhadap objek penilaian.
2.3
Konsep
Pengukuran
Sebelum seorang evaluator menilai tentang proses
sebuah pendidikan, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sebuah
pengukuran. Dalam penilaian pendidikan, evaluator harus mengatahui standar
penilaian yang telah telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dasar,
sehingga dari situ evaluator mampu melakukan pengukuran sesuai dengan apa yang
seharusnya diakur dalam bidang pendidikan. Umumnya sebuah pengukuran, akan
dapat dilakukan dengan baik apabila evaluator mengetahui dengan pasti objek apa
yang akan diukur, dengan begitu evaluator dapat menentukan instrument yang
digunakan dalam pengukuran.
Konsep dari pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha
memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan dimana seseorang peserta didik
telah mencapai karakteristik tertentu. Pengukuran berkaitan erat
dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif.
Sedangkan pengukuran menurut beberapa ahli
disebutkan sebagai berikut:
a. Pengukuran
merupakan proses yang mendeskripsikan performance
siswa dengan menggunakan suatu skala kuantitatif (system angka) sedemikian rupa
sehingga sifat kualitatif dari performance
siswa tersebut dinyatakan dengan angka-angka (Alwasilah et al.1996).
b. Menurt
Ign. Masidjo (1995: 14) pengukuran sifat suatu objek adalah suatu kegiatan
menentukan kuantitas suatu objek melalui aturan-aturan tertentu sehingga
kuantitas yang diperoleh benar-benar mewakili sifat dari suatu objek yang
dimaksud.
c. Menurut
Cangelosi (1991) pengukuran adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan
empiris. Pengertian yang lebih luas mengenai pengukuran dikemukakan oleh
Wiersma & Jurs (1990) bahwa pengukuran adalah penilaian numeric pada
fakta-fakta dari objek yang hendak diukur menurut criteria atau satuan-satuan
tertentu. Jadi pengukuran bisa diartikan sebagai proses memasangkan fakta-fakta
suatu objek dengan fakta-fakta satuan tertentu (Djaali & Pudji Muljono,
2007).
d. Menurut
Endang Purwanti (2008: 4) pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau
upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala atau
peristiwa, atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka.
Dari pendapat ahli beberapa ahli tersebut dapat
disimulkan bahwa pengukuran adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk
menentukan fakta kantitatif yang disesuaikan dengan criteria-kriteria tertentu
sesuai dengan objek yang akan diukur.
2.4
Konsep
Tes
Tes dapat didefinisikan sebagai seperangkat tugas
yang direncanakan untuk memperoleh informasi tentang sifat pendidikan yang
mempunyai jawaban atau ketentuan yang dianggap benar.
Menurut Riduwan (2006: 37) tes adalah
serangkaian pertanyaan yang digunakan untuk mengukur keterampilan, pengetahuan,
intelegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki individu / kelompok.
Menurut Allen Philips (1979:1-2) test
diartikan sebagai alat digunakan untuk memperoleh data tentang suatu
karakteristik dari individu atau kelompok).
Menurut Rusli Lutan (2000:21) tes adalah instrument
yang dipakai untuk memperoleh informasi tentang seseorang atau obyek.
Berdasarkan tujuannya, Tes adalah cara
penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan
tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang
jelas. Secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan
untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa
kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar,
dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh
informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan
belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan
informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta
didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu
sendiri.