Makalah "Pendidikan Anti Korupsi"


Assalamualaikum,
Berikut saya bagikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan S1 PGSD semester 4. Semoga bermanfaat.  





MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENDIDIKAN ANTI KORUPSI”



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Ilham Hudi, S.Pd, M.Pd





Disusun Oleh :
KELOMPOK 4
RABIATUL WAHYUNI     1686206056
RAHMAT                              16862060









PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2018


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pendidikan Anti Korupsi ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya, akan kami terima dengan senang hati. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini kami telah mencurahkan kemampuan, namun kami sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat memenuhi syarat proses kegiatan belajar kami dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penyusunan makalah ini. kami mohon maaf dan sekali lagi kami mengucapkan terimakasih.
                                                                          
                                                   Bangkinang Kota, 20 Februari 2018
                                                   Kelompok 4

DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1

A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Definisi Korupsi.............................................................................................. 3
B. Definisi Pendidikan........................................................................................ 4
C. Pengertian pendidikan anti korupsi................................................................. 5
D. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah....................................... 6
E. Peranan pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak korupsi................. 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
A. Simpulan........................................................................................................ 12
B. Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
“Korupsi” kata ini mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita, Kata ini sering kita baca di media masa dan bahkan kerap kali menghiasi layar kaca televisi kita. Dimana pelaku korupsi biasanya berasal dari kalangan pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Namun, dengan mudahnya mereka mengkhianati kepercayaan rakyat. Dengan rasa tidak bersalah mereka menggelapkan uang Negara dan berhura-hura dengan uang tersebut sementara itu Negaralah yang menjadi korban ulah mereka dan harus menanggung kerugian yang mereka sebabkan.
Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu “kebiasaan” bahkan bisa dikatakan sudah menjamur hingga sulit untuk dihilangkan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi. Namun, tetap saja korupsi masih terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakan tersebut.
Salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Selain itu, generasi muda juga sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Melalui penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah diharapkan bisa lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi?
2.      Bagaimanakah implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah?
3.      Mengapa pendidikan anti korupsi dini memiliki peranan penting di dalam mencegah tindak pidana korupsi?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang pendidikan anti korupsi.
2.      Untuk mengetahui implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah.
3.      Untuk mengetahui peranan penting pendidikan anti korupsi dini di dalam mencegah korupsi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Korupsi
1.      Pengertian Korupsi
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara. (http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html).
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya (Adhyta Satya, 2014:5).
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa Korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.

2.      Dampak Korupsi
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar. (https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/). Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut :
a.       Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
b.      Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.

c.       Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
d.      Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
e.       Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.

3.      Bentuk-bentuk Korupsi
Bentuk/ jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dapat dekelompokkan sebagai berikut, (KPK, 2006:20-21):
a.       Kerugian keuangan Negara,
b.      Suap-menyuap,
c.       Penggelapan dalam jabatan,
d.      Pemerasan,
e.       Perbuatan curang,
f.       Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
g.      Gratifikasi

B.     Definisi Pendidikan
Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Dari definisi di atas dapat kami simpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.

C.    Pengertian Pendidikan AntiKorupsi
Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan(kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.(https://mistarppkn.wordpress.com/2013/05/15/pendidikan-anti-korupsi-artikel/).
1.      Dasar Pemikiran Pendidikan AntiKorupsi :
a.       Realitas dan praktek korupsi di Indonesia sudah sangat akut, maka masalah tidakbisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
b.      Menurut Paulo Freire, pendidikan mesti menjadi jalan menuju pembebasan permanen agar manusia menjadi sadar (disadarkan) tentang penindasan yang menimpanya, dan perlu melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya.
c.       Perlawanan masyarakat terhadap korupsi masih sangat rendah jalur penyelenggaraan Pendidikan Anti korupsi selama ini tidak ada.

2.      Latar Belakang Pendidikan Anti Korupsi :
a.       Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak masa kerajaan di wilayah nusantara, bahkan telah tersistematisasi mulai pada masa VOC dan pemerintahan Hindia Belanda.
b.      Secara Faktual persoalan korupsi di Indonesia, dikatakan telah sampai pada titik kulminasi yang akut tidak hanya mewabah di kultur dan struktur birokrasi pemerintah juga menjadi fenomena multi

dimensional telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial dan kultural.
c.       Pergeseran pola hidup masyarakat yang tadinya menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual mulai bergeser pada nilai-nilai materialistis dan konsumerisme.
d.      Korupsi = extra ordinary crime, Upaya menjadikan musuh bersama/commonenemy belum menjadi bagian dari gerakan moral bangsa Karena itu pemberantasan korupsi harus dijadikan sebagai collective ethics movement.

D.    Implementasi Pendidikan AntiKorupsi Di Sekolah
Pemberantasan korupsi merupakan agenda utama reformasi yang diamanatkan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan korupsi telah mengakar begitu kuat dan menjadi bahaya laten yang semakin mengikis moral masyarakat. Bisa dikatakan, korupsi merupakan permasalahan serius yang harus segera dientaskan.  Karena itulah, perlu adanya upaya untuk membudayakan antikorupsi di Indonesia. Budaya antikorupsi tersebut bisa diupayakan melalui pendidikan antikorupsi di sekolah. Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi perilaku korupsi melalui upaya untuk mendorong generasi mendatang agar mengembangkan sikap menolak berbagai bentuk tindakan korupsi.
Pendidikan antikorupsi sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang dijalankan secara sistematis akan membuat siswa mengenal lebih dini mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan korupsi, termasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan tindakan korupsi. Melalui pendidikan antikorupsi, diharapkan setiap individu sebagai bagian dari masyarakat berupaya mendorong generasi masa depan untuk mengembangkan sikap menolak tegas berbagai bentuk korupsi. Keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi di sekolah dipengaruhi cara penyampaian dan juga pendekatan pembelajaran yang digunakan ketika di sekolah.

Untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, sekolah bisa menyelenggarakan beberapa model pendidikan seperti berikut.
  1. Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
Pendidikan antikorupsi secara terintegrasi pada mata pelajaran dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang akan ditanamkan melalui materi bahasan di setiap mata pelajaran. Nilai-nilai antikorupsi bisa ditanamkan melalui pokok atau sub pokok bahasan yang berkaitan dengan nilai-nilai hidup. Dengan model semacam ini, semua guru adalah pengajar pembelajaran antikorupsi tanpa terkecuali. Karena itulah, guru harus benar-benar memahami persepsi tentang nilai-nilai antikorupsi yang akan ditanamakan melalui proses pembelajaran. Model pembelajaran seperti ini memiliki keunggulan, di mana pemahaman nilai-nilai antikorupsi tidak selalu bersifat informatif-kognitif, melainkan bersifat terapan pada setiap mata pelajaran.

  1. Model di Luar Pembelajaran (Melalui Ekstrakurikuler)
Pembelajaran antikorupsi juga bisa diberikan melalui kegiatan di luar pembelajaran, misalnya melalui kegiatan ekstrakurikuler. Penanaman nilai-nilai antikorupsi dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan serta penanaman nilai melalui suatu kegiatan. Keunggulan penerapan model ini ialah siswa akan memperoleh nilai-nilai melalui berbagai pengalaman yang kongkrit. Pengalaman akan lebih tertanam dalam diri siswa jika dibandingkan sekedar pemberian informasi. Siswa akan lebih terlibat dalam proses penggalian nilai-nilai kehidupan melalui kegiatan yang menyenangkan. Sayangnya model pembelajaran di luar kelas ini memiliki kelemahan, seperti tidak adanya struktur yang tetap dalam kerangka pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dalam model ini dibutuhkan pendamping yang kompak dan memiliki persepsi yang sama untuk disampaikan kepada siswa.

  1. Model Pembiasaan dalam Seluruh Aktivitas dan Suasana Sekolah
Penanaman nilai-nilai antikorupsi juga bisa dilakukan melalui pembiasaan dalam seluruh aktivitas dan suasana di sekolah. Sikap pembiasaan ini sangat penting bagi siswa. Hal tersebut karena dengan sikap pembiasaan akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian baik pula. Berdasarkan pembiasaan itulah siswa akan menaati aturan yang ada di sekolah. Pembiasaan di sekolah tersebut nantinya akan terbawa dalam kehidupan sehari-hari ketika di rumah dan juga ketika siswa sudah dewasa kelak. Menanam kebiasaan yang baik memang tidak mudah, bahkan bisa membutuhkan waktu yang lama. Namun kebiasaan yang sudah tertanam juga akan sulit diubah.


Implementasi pendidikan antikorupsi bisa dilakukan guru dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai moral (affektif) ke dalam mata pelajaran yang diajarkan (http://guru.or.id/perlukah-pendidikan-antikorupsi-itu.html). Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan pada saat jam pengembangan diri,

melalui kegiatan pembiasaan. Di samping itu, sangat mungkin dilaksanakan melalui pembelajaran yang terintregrasi ke dalam setiap mata pelajaran. Oleh karena itu, agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, maka pembelajaran harus diletakkan dalam kerangka mendewasakan anak, serta membangun insan-insan bermoral. Karenanya isi pembelajaran harus mencakup seluruh ranah (domain pembelajaran), yakni afektif, kognitif, dan psikomotor.
Upaya kongkrit guru agar siswa memahami essensi pendidikan antikorupsi adalah dengan tindakan kelas, mengingatkan dan memberikan pembinaan ketika menjumpai siswa yang mencoba melakukan perilaku menyimpang. Misalnya, menjelaskan sebab-sebab korupsi, menjelaskan bahaya korupsi, memberi contoh orang/pejabat yang tersandung rnasalah korupsi ketika masalahnya diputus pengadilan, memberi contoh sebuah bangsa yang rakyat/pejabatnya banyak yang korup. Bukankah guru selain bertugas mengajar, juga mendidik?
Pendidikan antikorupsi juga bisa dilakukan dengan menggelar bazaar/kantin kejujuran. Pada saat jam jam istirahat peserta didik dipersilakan jajan dengan cara swalayan. Mereka ambil jajanan sendiri, bayar-bayar sendiri. Kalau uangnya kembali, ambil kembalian sendiri.

E.     Peranan Penting Pendidikan Anti Korupsi sejak Dini unruk mencegah tindak korupsi
Berdasarkan sumber dari internet (https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/) dinyatakan bahwa, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki kasus korupsi yang cukup tinggi di dunia. Hal ini dapat disimpulkan dari hasil pengumuman negara-negara korup yang dikeluarkan oleh Transparency International –sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk memerangi korupsi- pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia di ranking ke-110 dengan IPK (Indeks Presepsi Korupsi) 2,8.
Prestasi yang memalukan ini tidak terlepas dari tingkah laku dan tindak tanduk para pejabat yang menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan. Maraknya kasus korupsi di Indonesia dapat diartikan sebagai lemahnya

kontrol diri para pejabat terkait dan tidak berdayanya instansi-instansi pemerintahan maupun non-pemerintahan yang menjadi pengamat kasus ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah antisipasi yang dapat menekan laju pertumbuhan kasus korupsi Indonesia di masa mendatang.
Pendidikan anti-korupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk menekan laju tersebut. Mengingat pendidikan merupakan salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia.
Betapa pentingnya pendidikan anti-korupsi sejak dini bisa dianalogikan sebagai betapa pentingnya merawat, menjaga dan mempersiapkan bibit-bibit tanaman yang hendak ditumbuhkan menjadi sebuah pohon yang memberikan banyak manfaat. Yang keberadaanya tak hanya bisa menyerap sari tanah dengan akarnya tetapi juga bisa menghasilkan buah-buah yang segar untuk dikonsumsi serta dahan yang rindang untuk dijadikan tempat berteduh. Ini sejalan dengan misi pendidikan anti-korupsi sejak dini. Dengan penanaman nilai-nilai moral, pembekalan ilmu pengetahuan tentang hukum, adat istiadat ketimuran serta religiusitas kepercayaan pada Tuhan diharapkan bisa mencetak calon-calon figure pemangku kekuasaan yang bersih dari korupsi.
Pendidikan anti-korupsi sejak dini pun diharapkan bisa menumbuhkan pemikiran yang kritis bagi peserta didik. Nantinya diharapkan, anak-anak terdidik ini bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi sejak dini itu penting. Akan tetapi, akan menjadi lebih penting dan powerful jika dibarengi dengan pendidikan agama yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Maraknya kasus korupsi di Indonesia memang tidak bisa secara serta merta diberantas dan hilang begitu saja. Perlu antisipasi dini untuk menekan laju peningkatan kasus korupsi ini. Dengan adanya pendidikan anti korupsi,

diharapkan beberapa tahun kemudian ketika bibit-bibit calon pemimpin yang kini masih menjadi tunas menjabat bisa menghilangkan kegelisahan masyarakat akan kasus korupsi yang tak kunjung berakhir. Dan Indonesia bisa menjadi salah satu negara di dunia yang bersih dari korupsi.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dan bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
  2. Implementasi pendidikan antikorupsi bisa dilakukan guru dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai moral (affektif) ke dalam mata pelajaran yang diajarkan, dan bisa juga dilakukan melalui tindakan kelas seperti mengingatkan dan memberi pembinaan kepada siswa yang melakukan perbuatan menyimpang, selain itu bisa juga dilakukan dengan mengadakan bazaar/kantin kejujuran.
  3. Pendidikan anti korupsi sejak dini memiliki peranan yang sangat penting karena pentingnya pendidikan anti korupsi dini dapat dianalogikan sebagai betapa pentingnya merawat, menjaga dan mempersiapkan bibit-bibit tanaman yang hendak ditumbuhkan menjadi sebuah pohon yang memberikan banyak manfaat. Yang keberadaanya tak hanya bisa menyerap sari tanah dengan akarnya tetapi juga bisa menghasilkan buah-buah yang segar untuk dikonsumsi serta dahan yang rindang untuk dijadikan tempat berteduh. Ini sejalan dengan misi pendidikan anti-korupsi sejak dini. Dengan penanaman nilai-nilai moral, pembekalan ilmu pengetahuan tentang hukum, adat istiadat ketimuran serta religiusitas kepercayaan pada Tuhan diharapkan bisa mencetak calon-calon figure pemangku kekuasaan yang bersih dari korupsi.


B.     Saran
Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis menyarankan agar para pembaca dan seluruh masyarakat luas hendaknya memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi, karena selain melanggar hukum, korupsi juga dapat merugikan banyak orang. Selain itu, masyarakat, pemerintah serta instansi terkait perlu melakukan kerja sama secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

Ashbur. (2013). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi. [Online]. Tersedia dalam : http://ashbur-backstage.blogspot.com/2011/03/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Ayla, Azzahra. (2014). Pengertian Pendidikan menurut Ahli. [Online]. Tersedia dalam: http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/”\l“ixzz3PzB3gt5q/. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Harmoni. (2011). Korupsi dan Dampaknya Bagi Masyarakat. [Online]. Tersedia dalam: https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Jamal. (2014). Perlukah Pendidikan AntiKorupsi. [Online]. Tersedia dalam: http://guru.or.id/perlukah-pendidikan-antikorupsi-itu.html/. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK-IKAPI.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2003). Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara. Jakarta: KPK-IKAPI.

Mistar. (2013). Pendidikan AntiKorupsi. [Online]. Tersedia dalam: https://mistarppkn.wordpress.com/2013/05/15/pendidikan-anti-korupsi-artikel/. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Putra, Mahardhika. (2011). Pentingnya Pendidikan AntiKorupsi. [Online]. Tersedia dalam: http://mahardhikaputra31.blogspot.com/2011/11/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Rohmat, (2013). Pengertian Model, Bentuk, dan Jenis Korupsi. [Online]. Tersedia dalam: http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html. [Diakses pada 20 Februari 2018].

Satya Widyananda, Adhyta. (2014). Peran Pendidikan Anti Korupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi. Malang: Univesrsitas Negeri Malang










Related

Materi Kuliah S1 PGSD 3319317845776141091

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item