Makalah "Pendidikan Anti Korupsi"
https://yuniuptt.blogspot.com/2018/05/makalah-pendidikan-anti-korupsi.html
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENDIDIKAN ANTI KORUPSI”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Ilham Hudi, S.Pd, M.Pd
Disusun Oleh :
KELOMPOK 4
RABIATUL
WAHYUNI 1686206056
RAHMAT 16862060
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU
TAMBUSAI
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah Pendidikan Kewarganegaraan
tentang Pendidikan Anti Korupsi ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun
kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang
bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya,
akan kami terima dengan senang hati. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah
ini kami telah mencurahkan kemampuan, namun kami sangat menyadari bahwa hasil
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan
referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat
memenuhi syarat proses kegiatan belajar kami dalam mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dan apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penyusunan
makalah ini. kami mohon maaf dan sekali lagi kami mengucapkan terimakasih.
Bangkinang
Kota, 20 Februari 2018
Kelompok
4
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C.
Tujuan.............................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Definisi Korupsi.............................................................................................. 3
B. Definisi Pendidikan........................................................................................ 4
C. Pengertian pendidikan anti korupsi................................................................. 5
D. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah....................................... 6
E. Peranan pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak korupsi................. 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
A. Simpulan........................................................................................................ 12
B. Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Definisi Korupsi.............................................................................................. 3
B. Definisi Pendidikan........................................................................................ 4
C. Pengertian pendidikan anti korupsi................................................................. 5
D. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah....................................... 6
E. Peranan pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak korupsi................. 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
A. Simpulan........................................................................................................ 12
B. Saran.............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“Korupsi”
kata ini mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita, Kata ini sering kita
baca di media masa dan bahkan kerap kali menghiasi layar kaca televisi kita.
Dimana pelaku korupsi biasanya berasal dari kalangan pejabat yang telah
mendapat kepercayaan dari masyarakat. Namun, dengan mudahnya mereka
mengkhianati kepercayaan rakyat. Dengan rasa tidak bersalah mereka menggelapkan
uang Negara dan berhura-hura dengan uang tersebut sementara itu Negaralah yang
menjadi korban ulah mereka dan harus menanggung kerugian yang mereka sebabkan.
Korupsi
di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu “kebiasaan”
bahkan bisa dikatakan sudah menjamur hingga sulit untuk dihilangkan. Berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi. Namun, tetap
saja korupsi masih terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani
melakukan tindak pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi
tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor
karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakan tersebut.
Salah
satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan
memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang.
Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan
para penjabat terdahulu. Selain itu, generasi muda juga sangat mudah
terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Melalui penerapan pendidikan anti
korupsi di sekolah diharapkan bisa lebih mudah mendidik dan memengaruhi
generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih
dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi?
2. Bagaimanakah implementasi pendidikan anti korupsi di
sekolah?
3. Mengapa pendidikan anti korupsi dini memiliki
peranan penting di dalam mencegah tindak pidana korupsi?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui lebih dalam tentang pendidikan anti
korupsi.
2. Untuk mengetahui implementasi pendidikan anti
korupsi di sekolah.
3. Untuk mengetahui peranan penting pendidikan anti
korupsi dini di dalam mencegah korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi Korupsi
1.
Pengertian Korupsi
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat
pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam
UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit,
secret transaction, hadiah, hibah
(pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang
serta fasilitas negara. (http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html).
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau
politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian
bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya (Adhyta Satya, 2014:5).
Dengan demikian dapat kami simpulkan
bahwa Korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara
melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau
kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
2.
Dampak Korupsi
Korupsi sangat berdampak negatif pada
kehidupan masyarakat sekitar. (https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/).
Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung adalah
sebagai berikut :
a.
Kenaikan
harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
b.
Bertambahnya
rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya
disalurkan dikorupsi.
c.
Mahalnya biaya
yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan
dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
d.
Kesenjangan
pendapatan semakin tinggi.
e.
Banyaknya rkyat
yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat
dana investasinya dikorupsi.
3.
Bentuk-bentuk Korupsi
Bentuk/ jenis tindak pidana korupsi pada
dasarnya dapat dekelompokkan sebagai berikut, (KPK, 2006:20-21):
a.
Kerugian
keuangan Negara,
b.
Suap-menyuap,
c.
Penggelapan
dalam jabatan,
d.
Pemerasan,
e.
Perbuatan
curang,
f.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan
g.
Gratifikasi
B.
Definisi Pendidikan
Pada dasarnya
pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut Ki Hajar
Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang Pendidikan
yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan
yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan
dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dari definisi di atas
dapat kami simpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang
diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya
dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak
dengan bantuan orang lain.
C.
Pengertian Pendidikan AntiKorupsi
Pendidikan antikorupsi
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang
kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka
Pendidikan Antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan
pengetahuan(kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter
(afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik)
terhadap penyimpangan perilaku korupsi.(https://mistarppkn.wordpress.com/2013/05/15/pendidikan-anti-korupsi-artikel/).
1.
Dasar Pemikiran Pendidikan AntiKorupsi :
a.
Realitas dan
praktek korupsi di Indonesia sudah sangat akut, maka masalah tidakbisa
diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
b.
Menurut Paulo
Freire, pendidikan mesti menjadi jalan menuju pembebasan permanen agar manusia
menjadi sadar (disadarkan) tentang penindasan yang menimpanya, dan perlu
melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya.
c.
Perlawanan
masyarakat terhadap korupsi masih sangat rendah jalur penyelenggaraan
Pendidikan Anti korupsi selama ini tidak ada.
2.
Latar Belakang Pendidikan Anti Korupsi :
a.
Praktek korupsi
di Indonesia telah terjadi sejak masa kerajaan di wilayah nusantara, bahkan
telah tersistematisasi mulai pada masa VOC dan pemerintahan Hindia Belanda.
b.
Secara Faktual
persoalan korupsi di Indonesia, dikatakan telah sampai pada titik kulminasi
yang akut tidak hanya mewabah di kultur dan struktur birokrasi pemerintah juga
menjadi fenomena multi
dimensional telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan
sosial dan kultural.
c.
Pergeseran pola
hidup masyarakat yang tadinya menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual mulai
bergeser pada nilai-nilai materialistis dan konsumerisme.
d.
Korupsi = extra ordinary crime, Upaya menjadikan
musuh bersama/commonenemy belum menjadi bagian dari gerakan moral bangsa Karena
itu pemberantasan korupsi harus dijadikan sebagai collective ethics movement.
D.
Implementasi Pendidikan AntiKorupsi Di Sekolah
Pemberantasan korupsi
merupakan agenda utama reformasi yang diamanatkan oleh masyarakat Indonesia.
Tindakan korupsi telah mengakar begitu kuat dan menjadi bahaya laten yang
semakin mengikis moral masyarakat. Bisa dikatakan, korupsi merupakan
permasalahan serius yang harus segera dientaskan. Karena itulah, perlu
adanya upaya untuk membudayakan antikorupsi di Indonesia. Budaya antikorupsi
tersebut bisa diupayakan melalui pendidikan antikorupsi di sekolah. Pendidikan
antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi perilaku
korupsi melalui upaya untuk mendorong generasi mendatang agar mengembangkan
sikap menolak berbagai bentuk tindakan korupsi.
Pendidikan antikorupsi
sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang
dijalankan secara sistematis akan membuat siswa mengenal lebih dini mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan korupsi, termasuk sanksi yang akan diterima
jika melakukan tindakan korupsi. Melalui pendidikan antikorupsi, diharapkan
setiap individu sebagai bagian dari masyarakat berupaya mendorong generasi masa
depan untuk mengembangkan sikap menolak tegas berbagai bentuk korupsi.
Keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi di sekolah dipengaruhi cara
penyampaian dan juga pendekatan pembelajaran yang digunakan ketika di sekolah.
Untuk menanamkan
nilai-nilai antikorupsi, sekolah bisa menyelenggarakan beberapa model
pendidikan seperti berikut.
- Model Terintegrasi
dalam Mata Pelajaran
Pendidikan antikorupsi
secara terintegrasi pada mata pelajaran dilakukan dengan memilih nilai-nilai
yang akan ditanamkan melalui materi bahasan di setiap mata pelajaran.
Nilai-nilai antikorupsi bisa ditanamkan melalui pokok atau sub pokok bahasan
yang berkaitan dengan nilai-nilai hidup. Dengan model semacam ini, semua guru
adalah pengajar pembelajaran antikorupsi tanpa terkecuali. Karena itulah, guru
harus benar-benar memahami persepsi tentang nilai-nilai antikorupsi yang akan
ditanamakan melalui proses pembelajaran. Model pembelajaran seperti ini
memiliki keunggulan, di mana pemahaman nilai-nilai antikorupsi tidak selalu
bersifat informatif-kognitif, melainkan bersifat terapan pada setiap mata
pelajaran.
- Model di Luar
Pembelajaran (Melalui Ekstrakurikuler)
Pembelajaran
antikorupsi juga bisa diberikan melalui kegiatan di luar pembelajaran, misalnya
melalui kegiatan ekstrakurikuler. Penanaman nilai-nilai antikorupsi dengan
model ini lebih mengutamakan pengolahan serta penanaman nilai melalui suatu kegiatan.
Keunggulan penerapan model ini ialah siswa akan memperoleh nilai-nilai melalui
berbagai pengalaman yang kongkrit. Pengalaman akan lebih tertanam dalam diri
siswa jika dibandingkan sekedar pemberian informasi. Siswa akan lebih terlibat
dalam proses penggalian nilai-nilai kehidupan melalui kegiatan yang
menyenangkan. Sayangnya model pembelajaran di luar kelas ini memiliki
kelemahan, seperti tidak adanya struktur yang tetap dalam kerangka pendidikan
dan pengajaran di sekolah. Dalam model ini dibutuhkan pendamping yang kompak
dan memiliki persepsi yang sama untuk disampaikan kepada siswa.
- Model Pembiasaan
dalam Seluruh Aktivitas dan Suasana Sekolah
Penanaman nilai-nilai
antikorupsi juga bisa dilakukan melalui pembiasaan dalam seluruh aktivitas dan
suasana di sekolah. Sikap pembiasaan ini sangat penting bagi siswa. Hal
tersebut karena dengan sikap pembiasaan akhirnya suatu aktivitas akan menjadi
milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia
yang berkepribadian baik pula. Berdasarkan pembiasaan itulah siswa akan menaati
aturan yang ada di sekolah. Pembiasaan di sekolah tersebut nantinya akan
terbawa dalam kehidupan sehari-hari ketika di rumah dan juga ketika siswa sudah
dewasa kelak. Menanam kebiasaan yang baik memang tidak mudah, bahkan bisa
membutuhkan waktu yang lama. Namun kebiasaan yang sudah tertanam juga akan
sulit diubah.
Implementasi pendidikan
antikorupsi bisa dilakukan guru dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai moral
(affektif) ke dalam mata pelajaran yang diajarkan (http://guru.or.id/perlukah-pendidikan-antikorupsi-itu.html).
Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan pada saat jam pengembangan diri,
melalui kegiatan pembiasaan. Di samping itu, sangat
mungkin dilaksanakan melalui pembelajaran yang terintregrasi ke dalam setiap
mata pelajaran. Oleh karena itu, agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif,
maka pembelajaran harus diletakkan dalam kerangka mendewasakan anak, serta
membangun insan-insan bermoral. Karenanya isi pembelajaran harus mencakup
seluruh ranah (domain pembelajaran), yakni afektif, kognitif, dan psikomotor.
Upaya kongkrit guru
agar siswa memahami essensi pendidikan antikorupsi adalah dengan tindakan
kelas, mengingatkan dan memberikan pembinaan ketika menjumpai siswa yang
mencoba melakukan perilaku menyimpang. Misalnya, menjelaskan sebab-sebab
korupsi, menjelaskan bahaya korupsi, memberi contoh orang/pejabat yang
tersandung rnasalah korupsi ketika masalahnya diputus pengadilan, memberi
contoh sebuah bangsa yang rakyat/pejabatnya banyak yang korup. Bukankah guru
selain bertugas mengajar, juga mendidik?
Pendidikan antikorupsi
juga bisa dilakukan dengan menggelar bazaar/kantin kejujuran. Pada saat jam jam
istirahat peserta didik dipersilakan jajan dengan cara swalayan. Mereka ambil
jajanan sendiri, bayar-bayar sendiri. Kalau uangnya kembali, ambil kembalian
sendiri.
E.
Peranan Penting Pendidikan Anti Korupsi sejak Dini
unruk mencegah tindak korupsi
Berdasarkan sumber dari
internet (https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/)
dinyatakan bahwa, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki
kasus korupsi yang cukup tinggi di dunia. Hal ini dapat disimpulkan dari hasil
pengumuman negara-negara korup yang dikeluarkan oleh Transparency International –sebuah organisasi internasional yang
bertujuan untuk memerangi korupsi- pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia
di ranking ke-110 dengan IPK (Indeks Presepsi Korupsi) 2,8.
Prestasi yang memalukan
ini tidak terlepas dari tingkah laku dan tindak tanduk para pejabat yang
menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan. Maraknya kasus korupsi di
Indonesia dapat diartikan sebagai lemahnya
kontrol diri para pejabat terkait dan tidak
berdayanya instansi-instansi pemerintahan maupun non-pemerintahan yang menjadi
pengamat kasus ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah antisipasi yang dapat
menekan laju pertumbuhan kasus korupsi Indonesia di masa mendatang.
Pendidikan anti-korupsi
sejak dini adalah salah satu cara untuk menekan laju tersebut. Mengingat
pendidikan merupakan salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang
benar. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor
sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor
atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat
demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan
korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini
adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia.
Betapa pentingnya
pendidikan anti-korupsi sejak dini bisa dianalogikan sebagai betapa pentingnya
merawat, menjaga dan mempersiapkan bibit-bibit tanaman yang hendak ditumbuhkan
menjadi sebuah pohon yang memberikan banyak manfaat. Yang keberadaanya tak
hanya bisa menyerap sari tanah dengan akarnya tetapi juga bisa menghasilkan
buah-buah yang segar untuk dikonsumsi serta dahan yang rindang untuk dijadikan
tempat berteduh. Ini sejalan dengan misi pendidikan anti-korupsi sejak dini.
Dengan penanaman nilai-nilai moral, pembekalan ilmu pengetahuan tentang hukum,
adat istiadat ketimuran serta religiusitas kepercayaan pada Tuhan diharapkan
bisa mencetak calon-calon figure
pemangku kekuasaan yang bersih dari korupsi.
Pendidikan anti-korupsi
sejak dini pun diharapkan bisa menumbuhkan pemikiran yang kritis bagi peserta
didik. Nantinya diharapkan, anak-anak terdidik ini bisa menjadi garda terdepan
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi sejak
dini itu penting. Akan tetapi, akan menjadi lebih penting dan powerful jika dibarengi dengan
pendidikan agama yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Maraknya kasus korupsi
di Indonesia memang tidak bisa secara serta merta diberantas dan hilang begitu
saja. Perlu antisipasi dini untuk menekan laju peningkatan kasus korupsi ini.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi,
diharapkan beberapa tahun kemudian ketika
bibit-bibit calon pemimpin yang kini masih menjadi tunas menjabat bisa
menghilangkan kegelisahan masyarakat akan kasus korupsi yang tak kunjung
berakhir. Dan Indonesia bisa menjadi salah satu negara di dunia yang bersih
dari korupsi.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan
pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Pendidikan
anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses
belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dan bukan
sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga
menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral
dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku
korupsi.
- Implementasi
pendidikan antikorupsi bisa dilakukan guru dengan cara mengintegrasikan
nilai-nilai moral (affektif) ke dalam mata pelajaran yang diajarkan, dan
bisa juga dilakukan melalui tindakan kelas seperti mengingatkan dan
memberi pembinaan kepada siswa yang melakukan perbuatan menyimpang, selain
itu bisa juga dilakukan dengan mengadakan bazaar/kantin kejujuran.
- Pendidikan
anti korupsi sejak dini memiliki peranan yang sangat penting karena
pentingnya pendidikan anti korupsi dini dapat dianalogikan sebagai betapa
pentingnya merawat, menjaga dan mempersiapkan bibit-bibit tanaman yang
hendak ditumbuhkan menjadi sebuah pohon yang memberikan banyak manfaat.
Yang keberadaanya tak hanya bisa menyerap sari tanah dengan akarnya tetapi
juga bisa menghasilkan buah-buah yang segar untuk dikonsumsi serta dahan
yang rindang untuk dijadikan tempat berteduh. Ini sejalan dengan misi
pendidikan anti-korupsi sejak dini. Dengan penanaman nilai-nilai moral,
pembekalan ilmu pengetahuan tentang hukum, adat istiadat ketimuran serta
religiusitas kepercayaan pada Tuhan diharapkan bisa mencetak calon-calon
figure pemangku kekuasaan yang bersih dari korupsi.
B.
Saran
Berdasarkan
uraian-uraian di atas, penulis menyarankan agar para pembaca dan seluruh
masyarakat luas hendaknya memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi,
karena selain melanggar hukum, korupsi juga dapat merugikan banyak orang.
Selain itu, masyarakat, pemerintah serta instansi terkait perlu melakukan kerja
sama secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan
anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ashbur. (2013). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi. [Online]. Tersedia dalam : http://ashbur-backstage.blogspot.com/2011/03/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Ayla, Azzahra. (2014). Pengertian Pendidikan menurut Ahli. [Online].
Tersedia dalam: http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/”\l“ixzz3PzB3gt5q/.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Harmoni. (2011). Korupsi dan Dampaknya Bagi Masyarakat. [Online]. Tersedia dalam: https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Jamal. (2014). Perlukah Pendidikan AntiKorupsi. [Online]. Tersedia dalam: http://guru.or.id/perlukah-pendidikan-antikorupsi-itu.html/.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk
Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK-IKAPI.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia. (2003). Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat
Negara. Jakarta: KPK-IKAPI.
Mistar. (2013). Pendidikan AntiKorupsi. [Online]. Tersedia dalam: https://mistarppkn.wordpress.com/2013/05/15/pendidikan-anti-korupsi-artikel/.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Putra, Mahardhika. (2011). Pentingnya Pendidikan AntiKorupsi.
[Online]. Tersedia dalam: http://mahardhikaputra31.blogspot.com/2011/11/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Rohmat, (2013). Pengertian Model, Bentuk, dan Jenis Korupsi. [Online]. Tersedia
dalam: http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html.
[Diakses pada 20 Februari 2018].
Satya Widyananda, Adhyta. (2014). Peran Pendidikan Anti Korupsi Dini Dalam
Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi. Malang: Univesrsitas Negeri Malang