MAKALAH "ANALISIS LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM"
https://yuniuptt.blogspot.com/2018/05/makalah-analisis-landasan-pengembangan.html
MAKALAH KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
“ANALISIS LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum dan Pembelajaran
Dosen Pengampu: Sumianto, M.Pd
Disusun Oleh :
RABIATUL
WAHYUNI 1686206056
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU
TAMBUSAI
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah Kurikulum dan Pembelajaran
tentang Analisis Landasan Pengembangan Kurikulum ini. Tidak lupa saya mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah
ini saya telah mencurahkan kemampuan, namun saya sangat menyadari bahwa hasil
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan
referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran
serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat
memenuhi syarat proses kegiatan belajar saya dalam mata pelajaran Kurikulum
dan Pembelajaran dan apabila
terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penyusunan makalah ini. saya mohon maaf
dan sekali lagi saya mengucapkan terimakasih.
Bangkinang
Kota, 28 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C.
Tujuan.............................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian Kurikulum..................................................................................... 3
B. Model Pengembangan Kurikulum.................................................................. 5
C. Landasan Pengembangan Kurikulum Secara Umum...................................... 8
D. Landasan Pengembangan Kurikulum dari tahun 1947 sampai 2013............. 15
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 26
A. Simpulan........................................................................................................ 26
B. Saran.............................................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 27
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian Kurikulum..................................................................................... 3
B. Model Pengembangan Kurikulum.................................................................. 5
C. Landasan Pengembangan Kurikulum Secara Umum...................................... 8
D. Landasan Pengembangan Kurikulum dari tahun 1947 sampai 2013............. 15
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 26
A. Simpulan........................................................................................................ 26
B. Saran.............................................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 27
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum sebagai sebuah rancangan pendidikan
mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan
pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan
dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak
bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.
Landasan pengembangan kurikulum tidak hanya
diperlukan bagi para penyusun kurikulum atau kurikulum tertulis yang sering
disebut juga sebagai kurikulum ideal, akan tetapi terutama harus dipahami dan
dijadikan dasar pertimbangan oleh para pelaksana kurikulum yaitu para pengawas
pendidikan dan para guru serta pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas-tugas
pengelolaan pendidikan, sebagai bahan untuk dijadikan instrumen dalam melakukan
pembinaan terhadap implementasi kurikulum di setiap jenjang pendidikan.
Penyusunan dan pengembangan kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Dibutuhkan berbagai landasan yang kuat agar mampu dijadikan dasar pijakan dalam
melakukan proses penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat memfasilitasi
tercapainya sasaran pendidikan dan pembelajaran secara lebih efektif dan
efisien.
Secara periodik kurikulum diindonesia berkembang
sesuai dengan kearifan zaman. Adapun bentuk perkembangan krikulum dikarenakan
sifat dasar kurikulum yang dinamis. Sejarah membuktikan bahwa kurikulum
merupakan sesuatu hal yang sangat kompleks dan sistematis, ditinjau dari
perkembangannya dari masa ke masa. Dalam kurikulum sekolah dasar (SD) sebelum
orde baru, dengan kata lain pada masa kolonial perkembangan kurikulum diatur
dengan ototritas kaum kolonial pada masa itu. Seiring berkembangnya zaman
tepatnya setelah kemerdekaan RI, indonesia mulai membentuk Rencana Pelajaran
pada tahun (1947) yaitu kurikulum pertama yang disusun lebih sistematis dan
relevan namun strukturnya sangat sederhana, kemudian dilanjutkan dengan
Kurikulum 1952, Kurikulum 1964,
Kurikulum
1968 Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 (KBK),
Kurikulum 2006 (KTSP) dan yang terakhir Kurikulum 2013.
Oleh karena itu, penulis membuat analisis sejarah
perekembangan kurikulum Sekolah Dasar (SD) dari masa kolonial hingga Kurikulum
2013 baik secara aspek pengertian kurikulum model pengembangan, filosofi, ,
landasan pengembangan.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas kami merumuskan masalah sebagai berikut:
- Apa itu
Kurikulum?
- Bagaimana
Model Pengembangan Kurikulum?
- Apa
Landasan Pengembangan Kurikulum secara umum?
- Apa
Landasan Pengembangan Kurikulum dari Kurikulum 1947 sampai Kurikulum 2013?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Kurikulum.
2. Untuk
mengetahui Model Pengembangan Kurikulum.
3. Untuk
mengetahui Landasan Pengembangan Kurikulum secara umum.
4. Untuk
mengetahui Landasan Pengembangan Kurikulum dari Kurikulum 1947 sampai Kurikulum
2013.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa yunani kuno Curriculum, yang berasal dari kata
curiryang artinya pelari ; dan Curere yang artinya tempat terpacu. Jadi
Curriculum dapat diartikan jarak yang
harus ditempuh oleh pelari.dari kata tersebut dapat diperluas menjadi
kurikulum dalam pendidikan merupakan sebuah rancangan dasar pendidikan dimana
terdapat mata pelajaran-mata pelajaran yang harus ditempuh dan pada akhirnya
peserta didik harus mempunyai ijazah.
Dalam arti yang lebih luas (modern) kurikulum
bukanlah sekedar sejumlah mata pelajaran, tetapi memiliki cakupan yang lebih
luas. Beberapa ahli berpendapat bahwa kurikulum dalam pengertian ini adalah
“semua pengalaman yang disajikan kepada murid di bawah bantuan atau bimbingan
sekolah”. Ada juga pengertian “semua pengalaman murid di bawah tanggungjawab
sekolah. Dengan kata lain kurikulum merupakan seperangkat rencana dalam upaya
merancang pendidikan sesuai dengan jenjang dan tujuan pendidikan tertentu
dengan berlandaskan berbagai pengalaman yang disajikan. Berikut pengertian
kurikulum menurut para ahli berdasarkan tahun ketika mempresepsikan kurikulum :
Pada tahun 1966 tepatnya ketika kuriulum 1964
diberlakukan Inlow
(1966) berpendapat bahwa Kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang
oleh pihak sekolah untuk membimbing murid memperoleh hasil pembelajaran yang
sudah ditentukan. Kemudian Pengertian Kurikulum Menurut Neagley dan Evans
(1967): kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh
pihak sekolah.
Dizaman era kurikulum 1968, pengetian kurikulum
Menurut Beauchamp (1968): Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi
mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata
pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan Pengertian Kurikulum Menurut Good V.
Carter (1973): Kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran yang
sistematik.
Pada sekitar tahun tahun 1977 tepatnya ketika
kurikulum diterapkan pada kurikulum 1975 Franklin Bobbit
(1918), dalam McNeil (1977) mengungkapkan pengertian kurikulum.
Kurikulum adalah seluruh atau segenap pengalaman, baik langsung maupun tidak
langsung dalam kaitan dengan pembentukan kemampuan individu, atau serangkaian
pelatihan pengalaman yang terarah yang dilakukan secara sadar yang digunakan
sekolah untuk membentuk dan menyempurnakan yang tidak tumpang tindih.
Di era 90-an pengertian kurikulum berkembang dan
semakin meluas menurut Hollis L. Caswell and Doak S. Campbell dalam
Oliva,1991:6 Kurikulum adalah seluruh pengalaman siswa di bawah bimbingan
guru. Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan untuk memperbaiki seperangkat
pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik (J. Galen Saylor,
William M. Alexander, and arthur J. Lewis dalam Oliva 1991:6).
Dalam perkembangan pengertian menurut berbagai ahli
dalam Olivia 1991 banyak para ahli yang mengungkapkan pengertian
kurikulum pada saat itu, selain pengertian diatas beberapa ahli ternama juga
mengontribusikan diri untuk memberikan pendapat mengenai kurikulum. Kurikulum
pada umumnya berisi pernyataan tujuan dan tujuan khusus, menunjukkan seleksi
dan organisasi konten, mengimplikasikan dan meanifestasikan pola belajar
mengajar tertentu, karena tujuan menuntut mereka atau karena organisasi konten
mempersyaratkannya. Pada akhirnya, termasuk di dalamnya program evaluasi
outcome (Hilda Taba dalam Oliva, 1991:6).
Kurikulum sekolah adalah konten dan proses formal
maupun non formal di mana pebelajar memperoleh pengetahuan dan pemahaman,
perkembangan skil, perubahan tingkah laku, apresiasi, dan nilai-nilai di bawah
bantuan sekolah (Ronald C. Doll dalam Oliva, 1991:7)
Richards (2001) mengungkapkan bahwa Kurikulum
adalah kegiatan yang esensial karena kegiatan tersebut mencoba menelaah
bagaimana
meningkatkan
kualitas pengajaran melalui penggunaan perencanaan, pengembangan, penelaahan
dan pelaksanaan dalam semua aspek program secara sistematis.
Pengertian Kurikulum Menurut UU No. 20 Tahun 2003:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Di era abad ke
20, perkembangan pengertian kurikulum semakin kompleks dan meluas dari segi
arti, konsep dan pemikiran yang berbeda-beda.
Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum
menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa
dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan
kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional
yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum
experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum
yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan
serangkaian alat rencana pengetahuan yang didalamnya mencakup mulai dari
tujuan, isi dan materi serta mengembangkan kemampuan individu, baik secara
kognitif, afektif dan psikomotorik.
B.
Model
Pengembangan Kurikulum
- Kurikulum
SD dari tahun 1947 – 1968
Model pengembangan kurikulum SD pada tahun 1947-1968
merupakan model pengembangan kurikulum berbasis separated curriculume atau kurikulum terpisah. Kurikulum ini
dipahami sebagai kurikulum mata pelajaran yang terpisah satu sama lainnya.
Kurikulum mata pelajaran terpisah berarti kurikulumnya dalam bentuk mata
pelajaran yang terpisah-pisah, yang kurang mempunyai keterkaitan dengan mata
pelajaran lainnya. Pembelajaran bentuk kurikulum ini cenderung kurang
memerhatikan aktivitas siswa, karena yang dianggap penting adalah
penyampaian
sejumlah informasi sebagai bahan pelajaran dapat diterima dan dihafal oleh
siswa.
- Kurikulum
SD dari tahun 1975-1984
Pada kurikulum SD di tahun ini, model
pengembangannya menggunakan Broad-fields Kurikulum.
Broad Fields terkadang disebut kurikulum fusi. Taylor dan Alexander
menyebutkan dengan sebutan The Broad
Field of Subject Matter. Broad fields menghapuskan batas-batas dan
menyatukan matapelajaran (subject matter)
yang berhubungan erat.
Dengan kata lain Hida Taba mengungkapkan bahwa Broad-fields kurikulum merupakan model
pengembangan kurikulum yang yang menyatukan antar mata pelajaran sebagai contoh
ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya terdapat dari berbagai gabungan antar
mata pelajaran, khususnya di Sekolah Dasar tanpa disadari bahwa ilmu
pengetahuan sosial merupakan ilmu dari berbagai gabungan mata pelajaran seperti
ilmu sejarah, geografi, ekonomi yang secara spesifik diurai pada jenjang
Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Kurikulum
1994-2006
Pada model perkembangan selanjutnya pada tahun 1994
sampai tahun 2006, kurikulum berkembang menggunakan dua model sekaligus yaitu Broad-fields dan integrated. Seperti halnya broad-field
yang telah dipaparkan pada Kurikulum SD dari tahun 1975-1984 bahwa kurikulum Broad-fields merupakan model kurikulum
yang menggabungkan antar mata pelajaran sedangkan kurikulum terpadu atau Integrated curriculum menurut
Prabowo (2000 : 2), pembelajaran terpadu merupakan pendekatan belajar mengajar
yang melibatkan beberapa bidang studi. Pendekatan belajar mengajar seperti ini
diharapkan akan dapat memberikan pengalaman yang bermakna kepada anak didik
kita. Arti bermakna disini dikarenakan dalam pembelajaran terpadu diharapkan
anak akan memperoleh pemahaman terhadap konsep-konsep yang mereka pelajari
dengan melalui pengalaman langsung dan menghubungkannya
dengan
konsep lain yang sudah mereka pahami. Menurut Fogarty (1991:78), integrated curriculum meliputi
keterampilan berpikir (thinking skill), keterampilan
sosial (social skill), dan
keterampilan mengorganisir (organizing
skill).
Dapat disimpulkan bahwa kedua model pengembangan
kurikulum terpadu merupakan suatu pembelajaran yang melibatkan atau mengkaitkan
berbagai bidang studi dengan konsep anak dapat memperoleh pengalaman langsung
dari apa yang mereka pelajari kemudian mereka mengkaitkan dengan konsep yang
lain dengan konsep tersebut dengan meningkatkan kemampuan berpikir,
keterampilan sosial, dan kemampuan mengorganisir. Dalam hal ini, kurikulum
terpadu lebih kompleks dan komperehensif mengenai pengintegrasian antara
berbagai konsep yang dilakukan jika dibandingkan dengan Broad-fields kurikulum yang hanya memenggabungkan antar mata
pelajaran sehingga kedua model kurikulum ini merupakan model kurikulum yang
mengkolaborasikan antara dua model untuk menyempurnakan kurikulum.
- Kuikulum
2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru pada saat
ini, namun pelaksanaan serta penerapan di lembaga pendidikan sekarang ini
diberhentikan sementara dan menunggu hingga semua siap untuk diberlakukan
kembali. Seiring berkembangnya waktu dan teknologi kurikulum berubah dari waktu
ke waktu dengan berlandaskan bahwa kkurikulum bersifat dinamis. Dalam model
perkembangannya khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) kurikulum ini
menerapkan konsep tematik integratif. Tematik integratif merupakan
pembelajaran terpadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa
aspek/topik sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik.
Dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Berpusat
pada anak
b. Memberikan
pengalaman langsung pada anak.
c. Pemisahan
mata pelajaran tidak begitu jelas.
d. Menyajikan
konsep dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses.
e. Bersifat
fleksibel.
f. Hasil
pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan minat, dan kebutuhan anak.
g. Menggunakan
prinsip belajar sambil bermain dan menyenangkan
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 merupakan
kurikulum yang bersifat humanisme dengan makna kurikulum yang berlandaskan asas
kemanusiaan. Jika ditelaah dari karakteristiknya, semakin jelas bahwa
pembelajaran berpusat pada anak menjadikan kurikulum ini juga bersifat
demokratis dengan sistem pembelajaran sesuai minat bakat anak serta menekankan
pendidikan karakter seperti sikap, perilaku yang baik dan bermoral.
C.
Landasan
Pengembangan Kurikulum Secara Umum
- Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
ialah pentingnya rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam,
analisis, logis, sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan
mengembangkan kurikulum baik dalam bentuk kurikulum sebagai rencana (tertulis),
terlebih kurikulum dalam bentuk pelaksanaan di sekolah.
a.
Filsafat
Pendidikan
Filsafat berupaya mengkaji berbagai permasalahan
yang dihadapai manusia, termasuk masalah pendidikan. Pendidikan sebagai
ilmu terapan, tentu saja memerlukan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang, di
antaranya filsafat. Filsafat pendidikan pada dasarnya adalah penerapan dan
pemikiran-pemikiran filosofis untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan.
Menurut Redja Mudyahardjo (1989), terdapat tiga sistem pemikiran filsafat yang
sangat besar pengaruhnya dalam pemikiran pendidikan pada umumnya dan pendidikan
di Indonesia pada khususnya, yaitu : filsafat idealisme, realisme dan filsafat
fragmatisme.
b.
Kurikulum
dan Filsafat Pendidikan
Kurikulum pada hakikatnya adalah alat untuk mencapai
tujuan pendidikan, karena tujuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh filsafat
atau pandangan hidup suatu bangsa, maka tentu saja kurikulum yang dikembangkan
juga akan mencerminkan falsafah/pandangan hidup yang dianut oleh bangsa
tersebut oleh karena itu terdapat hubungan yang sangat erat antara kurikulum
pendidikan di suatu negara dengan filsafat negara yang dianutnya. Sebagai
contoh, Indonesia pada masa penjajahan Belanda, kurikulum yang dianut pada masa
itu sangat berorientasi pada kepentingan politik Belanda.
Demikian pula pada saat negara kita dijajah Jepang,
maka orientasi kurikulum berpindah yaitu disesuaikan dengan kepentingan dan
sistem nilai yang dianut oleh negara Matahari Terbit itu. Setelah Indonesia
mencapai kemerdekaannya, dan secara bulat dan utuh menggunakan pancasila
sebagai dasar dan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, maka kurikulum
pendidikan pun disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pengembangan kurikulum walaupun pada tahap awal
sangat dipengaruhi oleh filsafat dan ideologi negara, namun tidak berarti bahwa
kurikulum bersifat statis, melainkan senantiasa memerluka pengembangan,
pembaharuan dan penyempurnaan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan dan
perkembangan zaman yang senantiasa cepat berubah.
- Landasan
Psikologis
Penerapan landasan psikologi dalam pengembangan
kurikulum, tiada lain agar upaya pendidikan yang dilakukan dapat menyesuaikan
dari segi materi atau bahan yang harus disampaikan, penyesuaian dari segi
proses penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian dari unsur-unsur upaya
pendidikan lainnya.
Psikologi Belajar dan Kurikulum
Psikologi belajar merupakan suatu cabang bagaimana
individu belajar. Belajar bisa diartikan sebagai perubahan perilaku yang
terjadi melalui pengalaman. Segala perubahan perilaku baik yang berbentuk
kognitif, afektif, maupun psikomotor dan terjadi karena prosespengalaman dapat
dikategorikan sebagai perilaku belajar. Perubahan-perubahan perilaku yang
terjadi secara insting atau terjadi karena kematangan, atau perilaku yang terjadi
secara kebetulan, tidak termasuk belajar. Mengetahui tentang psikologi/teori
belajar merupakan bekal bagi para guru dalam tugas pokoknya yaitu pembelajaran
anak.
Psikologi atau teori belajar yang berkembang pada
dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga rumpun, yaitu : Teori Disiplin
Mental atau Teori Daya (Faculty Theory), Behaviorisme, dan Organismik atau
kognitif Gestalt Field.
a. Menurut
Teori Daya (Disiplin Mental)
Menurut teori ini, sejak kelahirannya anak/individu
telah memiliki otensi-potensi atau daya-daya tertentu (faculties) yang
masing-masing memiliki fungsi tertentu, seperti potensi/daya mengingat, daya
berfikir, daya mencurahkan pendapat, daya mengamati, daya memecahkan masalah,
dan daya-daya lainnya. Daya-daya tersebut dapat dilatih agar dapat berfungsi
dengan baik. Daya-daya yang telah terlatih dapat dipindahkan dalam pembentukan
daya-daya lain. Pemindahan (transfer) ini mutlak dilakukan melalui latihan
(drill), karena itu pengertian mengajar menurut teori ini adalah melatih
peserta didik dalam daya-daya itu, cara mempelajarinya pada umumnya melalui
hapalan dan latihan.
b. Teori
Behaviorisme
Rumpun teori ini mencakup tiga teori, yaitu
koneksionisme atau teori asosiasi, teori kondisioning, dan teori reinforcement
(operant conditioning). Behaviorisme
berangkat dari asumsi bahwa individu tidak membawa potensi sejak lahir.
Perkembangan individu ditentukan oleh lingkungan (keluarga, sekolah,
masyarakat). Teori ini tidak
mengakui
sesuatu yang sifatnya mental, perkembangan anak menyangkut hal-hal nyata yang
dapat dilihat dan diamati. Teori Asosiasi adalah teori yang awal dari rumpun
Behaviorisme. Menurut teori ini kehidupan tunduk kepada hokum stimulus-respon
atau aksi-reaksi. Belajar merupakan upaya untuk membentuk hubungan
stimulus-respon sebanyak-banyaknya.
c. Teori
Organismik (Gestalt)
Teori ini mengacu pada pengertian bahwa keseluruhan
lebih bermakna daripada bagian-bagian, keseluruhan bukan kumpulan dari
bagian-bagian.
Belajar menurut teori ini bukanlah menghapal akan
tetapi memecahkan masalah, dan metoda belajar yang dipakai adalah metoda ilmiah
dengan cara anak dihadapkan pada berbagai permasalahan, merumuskan hipotesis
atau praduga, mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan masalah,
menguji hipotesis yang telah dirumuskan, dan pada akhirnya para siswa dibimbing
untuk menarik kesimpulan-kesimpulan. Teori ini banyak mempengaruhi praktek
pengajaran di sekolah karena memiliki prinsip sebagai berikut :
1) Belajar
berdasarkan keseluruhan
2) Belajar
adalah pembentukan kepribadian
3) Belajar
berkat pemahaman
4) Belajar
berdasarkan Pengalaman
5) Belajar
adalah suatu proses perkembangan
6) Belajar
adalah proses berkelanjutan
- Landasan
Sosiologis
Landasan sosiologis menyangkut kekuatan-kekuatan
sosial di masyarakat. Kekuatan-kekuatan itu berkembang dan selalu berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan itu dapat berupa kekuatan yang nyata
maupun yang potensial, yang berpengaruh dalam perkembangan kebudayaan seirama
dengan dinamika masyarakat.
Faktor kebudayaan merupakan bagian yang penting
dalam pengembangan kurikulum dengan pertimbangan :
a. Individu
lahir tak berbudaya, baik dalam hal kebiasaan, cita-cita, sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan lain sebagainya.
b. Kurikulum
dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan refleksi dari cara orang
berpikir, berasa, bercita-cita, atau kebiasaan-kebiasaan.
c. Seluruh
nilai yang telah disepakati masyarakat dapat pula disebut kebudayaan.
Kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, karsa manusia yang diwujudkan dalam
tiga gejala, yaitu:
1) Ide,
konsep, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan lain-lain.
2) Kegiatan,
yaitu tindakan berpola dari manusia dalam bermasyarakat.
3) Benda
hasil karya manusia.
Perubahan sosial budaya dalam suatu masyarakat akan
mengubah pula kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat juga dipenuhi oleh
kondisi dari masyarakat itu sendiri. Adanya perbedaan antara masyarakat satu
dengan masyarakat lainnya sebagian besar disebabkan oleh kualitas
individu-individu yang menjadi anggota masyarakat tersebut. Di sisi lain
kebutuhan masyarakat pada umumnya juga berpengaruh terhadap individu-individu
sebagai sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum
yang hanya berdasarkan pada keterampilan dasar saja tidak akan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat modern yang bersifat teknologis dan mengglobal.
Pengembangan kurikulum juga harus ditekankan pada
pengembangan individu yang mencakup keterkaitannya dengan lingkungan sosial
setempat. Lingkungan sosial budaya merupakan sumber daya yang mencakup
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan uraian di atas,
sangatlah penting memperhatikan faktor kebutuhan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum. Perkembangan masyarakat menuntut tersedianya proses pendidikan yang
relevan. Untuk terciptanya proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat
maka diperlukan rancangan berupa kurikulum yang landasan pengembangannya
memperhatikan faktor perkembangan masyarakat.
- Landasan
Lain
a.
Landasan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Pendidikan merupakan usaha menyiapkan subjek didik
(siswa) menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin
pesat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan
datang. Teknologi adalah aplikasi dari ilmu pengetahuan ilmiah dan ilmu-ilmu
lainnya untuk memecahkan masalah-masalah praktis. Ilmu dan teknologi tak dapat
dipisahkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang teramat pesat seiring
lajunya perkembangan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan dan kemampuan- kemampuan
tersebut, maka ada hal-hal yang dijadikan sebagai dasar, yakni:
1) Pembangunan
IPTEK harus berada dalam keseimbangan yang dinamis dan efektif dengan pembinaan
sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana iptek, pelaksanaan dan
penelitian dan pengembangan serta rekayasa dan produksi barang dan jasa.
2) Pembangunan
IPTEK tertuju pada peningkatan kualitas, yakni untuk meningkatkan kualitas
kesejahteraan dan kehidupan bangsa.
3) Pembangunan
IPTEK harus selaras (relevan) dengan nilai-nilai agama, nilai luhur budaya
bangsa, kondisi sosial budaya, dan lingkungan hidup.
4) Pembangunan
IPTEK harus berpijak pada upaya peningkatan produktivitas, efesiensi dan
efektivitas penelitian dan pengembangan yang lebih tinggi.
5) Pembangunan
IPTEK berdasarkan pada asas pemanfaatannya yang memberikan nilai tambah dan
memberikan pemecahan masalah konkret dalam pembangunan.
Penguasaan, pemanfaatan, dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dilaksanakan oleh berbagai pihak, yakni:
1) Pemerintah,
yang mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK untuk menunjang pembangunan dalam
segala bidang.
2) Masyarakat,
yang memanfaatkan IPTEK itu pengembangan masyarakat dan mengembangakannya
secara swadaya.
3) Akademisi
terutama di lingkungan perguruan tinggi, mengembangkan IPTEK untuk disumbangkan
kepada pembangunan.
4) Pengusaha,
untuk meningkatkan produktivitas
Mengingat pendidikan merupakan upaya menyiapkan
siswa menghadapi masa depan dan perubahan masyarakat yang semakin pesat
termasuk di dalamnya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengembangan
kurikulum haruslah berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.
Landasan Historis
Landasan Historis berkaitan dengan formulasi
program-program sekolah pada waktu lampau yang masih hidup sampai sekarang,
atau yang pengaruhnya masih besar pada kurikulum saat ini (Johnson, 1968). Oleh
karena kurikulum selalu perlu disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan dan
perkembangan zaman, maka perkembangan kurikulum pada suatu saat tertentu
diadakan untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan pada waktu tertentu.
Kurikulum yang dikembangkan pada saat ini, perlu
mempertimbangkan apa yang telah dilakukan dan apa yang telah kita capai melalui
kurikulum sebelumnya. Begitu pula selanjutnya, kita perlu mempertimbangkan
kurikulum yang yang ada sekarang waktu mengembangkan kurikulum di masa depan,
karena apa yang telah kita lakukan sekarang akan berpengaruh terhadap kurikulum
yang akan dikembangkan di masa depan.
c.
Landasan
Yuridis
Kurikulum pada dasaranya adalah produk yuridis yang
ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai
pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga
legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan demikian
landasan yuridis pengembangan kurikulum di NKRI ini adalah UUD 1945 (pembukaan
alinia IV dan pasal 31), peraturan-peraturan perundangan seperti: UU tentang
pendidikan (UU No.20 Tahun 2003), UU Otonomi Daerah, Surat Keputusan
dari Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan
daerah dan sebagainya.
D.
Landasan
Pemgembangan Kurikulum dari tahun 1947 sampai 2013
- Kurikulum
1947
Kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi
sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang
pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai
pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan
berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka
pendidikan dasar pada kala itu sebagai pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
- Kurikulum
1952
Seiring dengan berlakunya undang-undang pendidikan
No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku
bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain,
kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum
operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh
dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah
UUD
1945.
Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4
Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan
undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat
dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU
itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April
1950.
Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan
RI setelah berada di bawah pemrintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950
disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember 1953,
pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No.
12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954
sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka
landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12
Tahun 1954.
Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum
sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap
mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana
Pelajaran Terurai 1952. Yang paling
menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harusmemperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harusmemperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
- Kurikulum
1964
Rencana Pendidikan sepenuhnya dipengaruhi oleh
Kurikulum Sekolah Dasar tahun 1964 dan merupakan dokumen yang ditujukan kepada
para petugas, kepala dan guru Sekolah Dasar dan TK. Yang ditekankan dalam
Rencana Pendidikan tahun1964 ini ialah “ anak didik yang harus berkembang
secara harmonis menjadi manusia Pancasila yang bertanggungjawab atas terapainya
tiga kerangka tujuan Revolusi Nasional.
Dengan maksud dan tujuan :
a. Mendidik
dan membentuk kebiasaan sesuai dengan sifat-sifat manusia sosialis Indonesia.
b. Fungsi
Penyelenggaraan pendidikan di Taman kanak-kanak adalah sebagai alat untuk
menyusun masyarakat Sosial Indonesia di mana setiap anak dapat mengembangkan
bakatnya agar hasilnya dapat disumbangkan kembali untuk kebahagiaan masyarakat.
- Kurikulum
1968
Penerbitan kurikulum sekolah dasar 1968 merupakan
suatu peralihan menuju integritas kurikulum mulai dari tingkat taman
kanak-kanak sampai ke perguruan tinggi. Kurikulum SD 1968 terbagi dalam tiga
kelompok besar, yaitu kelompok pembinaan jiwa pancasila, kelompok pembinaan
pengetahuan dasar, dan kelompok pembinaan kecakapan khusus. Dasar
pengembangannya merupakan bentuk penyempurnaan dari kurikulum 1964.
- Kurikulum
1975
Perubahan dalam tujuan pendidikan pada masa
pemerintahan Orde Baru terus berkembang. Dapat dikatakan hampir pada setiap
sidang MPR lima tahunan menghasilkan tujuan pendidikan baru. Dalam Sidang Umum
MPRS pada tahun 1973 MPRS menghasilkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 yaitu mengenai
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam bagian mengenai Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
Teknologi dan Pembinaan Generasi Muda dinyatakan bahwa “pembangunan dibidang
pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk
membentuk manusia-manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan untuk membentuk
manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rokhaninya, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, dapat mengembangkan kreaktivitas dan tanggung-jawab, dapat
menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai
bangsanya dan mencintai
sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar
1945.” (Dokumen TAP MPRS No. IV Tahun 1973; Gunawan, 1986: 52).
- Kurikulum
1984
Pada GBHN 1983 dinyatakan bahwa pendidikan
berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Tujuan pendidikan nasional menjadi acuhan dari
tujuan pendidikan sekolah dasar dan kurikulum 1984 ini, yaitu:
a. Pendidik
murid agar menjadi manusia yang seutuhnya berdasarkan pancasila yang mampu
membangun dirinya sendiri dan ikut bertanggungjawab terhadap pembangunan bangsa.
b. Memberi
bekal kemampuan yang diperlukan bagi murid untuk melanjutkan pendidikan ke
tingkat yang lebih tinggi.
c. Memberikan
kemampuan dasar untuk hidup di masyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan
bakat, minat, kemampuan dan lingkungannya.
- Kurikulum
1994
Didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 telah dirumuskan
tujuan Pendidikan Nasional ialahmencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME ,
dan berbudi pekerti luhur , memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk
memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984.
Dan
Kurikulum 1994 disusun dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Di dalam Kurikulum SD 1994 menggunakan sistem
caturwulan yang membagi waktu belajar satu tahun ajaran menjadi tiga bagian
waktu
Isi kurikulum SD tahun 1994, sesuai dengan UU
no.2/1989 dan PP no.28/1990, sekurang-kurangnya memuat bahan kajian
tentang pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika, pengantar sains dan
teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum, ketajian tangan dan
kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar serta bahasa inggris.
Bahkan kajian tersebut bukan merupakan nama mata pelajaran melainkan satuan
yang mengacu pada pmbentukan kepribadian dan unsure-unsur kemampuan yang
diajarkan melalui Pendidikan Dasar.
- Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Pada perkembangan landasan kurikulum, KBK mempunyai
berbagai landasan yang cukup untuk diterapkannya pada masa itu, namun sesuai
dnegan track recordnya kurikulum ini tidak bertahan lama , hanya dua tahun
sejak dibentuknya kurikulum ini. Pada dasarnya memang kurikulum KBK tidak dan
KTSP memang tidak jauh berbeda melainkan hanya bentuk transformasi kurikulum
dengan alasan penyempurnaan. Berikut landasan dasar kurikulum KBK :
a. UUD
1945, GBHN, UU No. 20 th 2003 (Sisdiknas)
b. UU
No. 22 th 1999 (Otonomi Daerah),
c. UU
No. 25 tahun 2000 (Propenas),
d. PP
No. 25 th 2000 (Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah),
- Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan,
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun
sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia,
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi
daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan
dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika
perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa
kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama,
Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya,
Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005
adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP
adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi
lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum ,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima
kelompok yaitu:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) Kelompok
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) Kelompok
mata pelajaran estetika;
5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan
secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi
pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama
pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada
panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah
mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan
standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun
2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun
2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran,
yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
Dalam peraturan
ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
Pasal 38;
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5
sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
3) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan
panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri
dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
- Kurikulum
2013
a. Aspek
Filosofis
Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai
luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat • Kurikulum
berorientasi pada pengembangan kompetensi.
b. Aspek
Yuridis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor
17 Tahun2007. RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi
kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam
menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka
pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman
bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memuat strategi pembangunan
nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas
kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
Perubahan metodologi pembelajaran • Penataan
kurikulum INPRES NOMOR 1 TAHUN 2010 (dapat didownload
di hukum.unsrat.ac.id/pres/inpres2010_1.pdf) • Percepatan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunan Nasional: Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran
aktif berdasarkan nilai-Nilai Budaya bangsa Untuk Membentuk Daya Saing Karakter
Bangsa.
c. Aspek
Konseptual
Relevansi
• Model Kurikulum Berbasis Kompetensi • Kurikulum lebih dari sekedar dokumen •
Proses pembelajaran Aktivitas belajar Output belajar Outcome belajar •
Penilaian Kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi Penjenjangan penilaian.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional (UU No. 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dalam
pengertian tersebut kurikulum merupakan seperangkat rancangan, landasan, model,
pedoman dan sistem pembelajaran yang berorientasi pada tujuan sesuai jenjang
pendidikan. Dapat dianalogikan bahwa kurikulum merupakan suatu hal kompleks
yang bersifat ‘urgen’ serta menjadi sebuah tolok ukur kualitas pendidikan dan
kualitas bangsa.
Seacara periodik kurikulum diindonesia berkembang
sesuai dengan kearifan zaman. Seiring berkembangnya zaman tepatnya setelah
kemerdekaan RI, indonesia mulai membentuk Rencana Pelajaran pada tahun (1947)
yaitu kurikulum pertama yang disusun lebih sistematis dan relevan namun
strukturnya sangat sederhana, kemudian dilanjutkan dengan Kurikulum 1952, Kurikulum
1964, Kurikulum 1968 Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum
2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan yang terakhir Kurikulum 2013.
Landasan pengembangan kurikulum secara umum adalah
landasan yuridis, landasan psikologis, landasan historis dan landasan lainnya.
B.
Saran
Saya menyarankan kepada guru-guru atau yang ingin
menjadi guru agar lebih mengetahui perkembangan kurikulum di Indonesia beserta
landasan-landasannya sehingga ketika mengajar kita lebih bisa memahami apa yang
di inginkan kurikulum. Semoga makalah ini bermanfaat untuk penulis khusunya
untuk pembaca umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ansyar,
Mohammad dan Nurtei. (1993). Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum. Bandung : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan &
Dirjen Dikti.
Karyadi,
Benny dan Ibrahim. (1996). Pengembangan
Inovasi dan Kurikulum Modul 1 – 6. Jakarta : Universitas Terbuka,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudjana,
Nana. (1996). Pembinaan dan
Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung : Sinar Baru Algerindo.
Tim
Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran Jurusan Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan. (1996). Kurikulum dan
Pembelajaran. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang
Republik Indonesia No.XX Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.