Resume Konsep Dasar IPS tentang Hak Asasi Manusia, Konsep Demokrasi Konstitusional, dan Penegakan Hukum
https://yuniuptt.blogspot.com/2018/02/assalamualaikum.html
Assalamualaikum..
Oke. kali ini saya akan bagikan resume materi kuliah S1 PGSD tentang Hak Asasi Manusia, Konsep Demokrasi Konstitusional, dan Penegakan Hukum. Kalian bakal nyari materi ini karena materi ini terdapat di semester 1 mata kuliah Konsep Dasar IPS. Oke lansung saja. 😊
RESUME
KONSEP DASAR IPS
HAK ASASI MANUSIA, KONSEP DEMOKRASI
KONSTITUSIONAL, DAN PENEGAKAN HUKUM
Disusun Oleh
:
RABIATUL
WAHYUNI
1686206056
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PAHLAWAN
TUANKU TAMBUSAI
2016
HAK ASASI MANUSIA, KONSEP DEMOKRASI
KONSTITUSIONAL, DAN PENEGAKAN HUKUM
A.
Hak Asasi
Manusia
Istilah
“hak” memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat sadar, pokok atau
fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang
dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan
perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka HAM sering
dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata
lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah dan siapa saja
yang melanggarnya maka harus mendapatkan sangsi yang tegas.
Hak
asasi manusia menurut Tilar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri
manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia
sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan
akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak
asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan
manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pada
umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti:
kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan,
kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama didepan
hukum. Presiden Roosevelt mengemukakan The
Four Freedoms (empat kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara, yaitu:
1. Kebebasan untuk
berbicara dan menyatakan pendapat (freedom
of speech)
2. Kebebasan beragama
(freedom of religion atau worship)
3. Kebebasan dari
rasa takut (freedom of fear)
4. Kebebasan dari
kemelaratan (freedom from want)
Orang yang beragama dan yang meyakini bahwa
manusia adalah ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia
dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM itu
dari Tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan
sendiri yang mencabutnya. UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM merumuskan
bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
HAM dalam kepustakaan barat dikenal dengan
istilah Human Rights telah lama diperjungkan hingga akhirnya diterima oleh
bangsa-bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, PBB dalam
bentuk universal declaration of human
rights (pernyataan sedunia tentang HAM) tahun 1948. Perjuangan dalam
menegakkan HAM hingga berhasil diterima oleh adanya sejumlah dokumen antara
lain:
1. Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang
berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon di Inggris kepada para
bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan raja dan
menghormati hak rakyat.
2. Dokumen bill of rights (1689), ialah sebuah
undang-undang yang diterima oleh perlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan
perlawanan terhadap raja james II dalam suatu revolusi tak berdarah.
3. Piagam declaration des droits de’ i’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernyataan
hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi
Perancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolut.
4. Piagam bill of rights (1789), ialah suatu
naskah undang-undang tentang menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika
pada tahun 1791.
Pernyataan
sedunia tentang hak asasi manusia yang diproklamirkan oleh Resolusi Majelis
Umum PBB No. 217 A pada tanggal 10 desember 1948 pada dasarnya berisi hal-hal
yang bersifat umum dan memungkinkan dapat diterima oleh seluruh bangsa di
dunia. Deklarasi yang terdiri atas 30 pasal ini diawali oleh bagian mukadimah
yang mengemukakan beberapa pertimbangan perlunya HAM. Secara singkat
pertimbangan dalam mukadimah itu adalah:
1. Pengakuan atas
martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari semua
anggota masyarakat dunia, ialah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian
dunia.
2. Mengabaikan dan
memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan yang bengis dan
kejam.
3. Hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Perlunya
peningkatan persahabatan antar bangsa.
Hak
manusia yang paling asasi adalah hak untuk hidup, dikemukakan bahwa ada lima
HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yakni:
1. Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2. Kebebasan
beragama
3. Kebebasan
berkumpul dan berserikat
4. Hak atas
perlindungan yang sama di depan hukum
5. Hak atas
pendidikan dan penghidupan yang layak
HAM
dalam istilah UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara implisit kita
dapat menafsirkan bahwa HAM dapat ditemukan pada bagian pembukaan UUD 1945
aliena pertama pada bagian batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai dengan
pasal 31 yaitu: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bunyi
tentang jaminan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi atas lima dimensi sebagai
berikut:
1. Hak atas
kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28 ”
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2. Hak atas
Kebebasan beragama diatur dalam pasal 29: “ a. Negara berdasarkan atas ke Tuhanan
yang maha Esa. b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelik
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya
masing-masing”.
3. Hak atas
Kebebasan berkumpul dan berserikat diatur dalam pasal 28: ” kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Hak atas
perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum diatur dalam pasal 27 ayat
1: “ segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itui dengan tidak ada pengecualiannya”.
5. Hak atas
penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2: “ tiap-tiap negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
6. Hak atas pendidikan
diatur dalam pasal 31:“a. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran,
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
B.
Konsep
Demokrasi Konstitusional
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos
atau kratein” berarti kekuasaan atau
berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau “government of rule by the people
(pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan
yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui
perwakilan) setelah adanya proses sering disebut “luber dan jurdil”. Dalam
sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Secara singkat, demokrasi dapat diartikan, mengacu pada ucapan Abraham Lincoln,
the governmentfrom the people, by the
people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat).
Secara
historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman yunani kuno, ialah pada masa
negara kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke 3 sebelum masehi. Dalam
sejarah dikenal bahwa negara kota athena kuno sebagi negara demokrasi pertama
didunia maupun maupun menjalankan demokrasi langsung dengan majelis sekitar
5.000 sampai 6.000 orang berkumpul secara fisik menjalankan demokrasi langsung.
Dalam
demokrasi tidak langsung ini, para penjabat ini membuat undang-undang dan
menjalankan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat. Hak-hak rakyat
dihormati dan dijunjung tinggi karena para pejabat dipilih dan diangkat oleh
rakyat, dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat
yang dapat merugikan hak-hak rakyat apalagi kebijakan yang bertujua untuk
menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Menurut Alamudin (Ed,1991) demokrasi
sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi
juga mengcakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi
(Ed. 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujua dari yang
diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan HAM
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaaan didepan hukum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.
Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama
dan mufakat
Dari sekian banyak istilah dan aliran fikiran
yang menanamkan demokrasi, Budiardjo (1988) mengkategorikan aliran pemikiran
demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan demokrasi. Aliran
pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada
komunisme. Walaupun kedua ajaran itu pada dasarnya berasal dari Eropa, namun
selanjutnya di adopsi oleh negara di luar Eropa. Di Asia, demokrasi konstitusional
antara lain dianut oleh India, Pakistan, Filipina dan Indonesia. Walaupun
pelaksanannya masih belum sempurna, namun hakekatnya negara-negara tersebut
mencita-citakan demokrasi konstitusional. Demokrasi yang mendasarkan diri pada
paham komunisme dianut antara lain oleh RRC dan Korea Utara.
Pada abad ke-19 sering dianggap dan dijadikan
sebagai masa lahirnya demokrasi konstitusionil karena pada saat itulah
munculnya para ahli Eropa Barat kontinental, seperti Immanuel Kant dan F.
Julius Stahl dan A.V. Dicey dari Anglo Saxon yang memberikan pembatasan yuridis
yang dikenal dengan Rechtsstaat atau Rule
of Law.
Menurut Kant dan Stahl (dalam Budiardjo, 1988)
ada empat unsur Rechtsstaat:
1. Hak-hak asasi
manusia
2. Pemisahan atau
pembagiankekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Sedangkan
dari kalangan Anglo Saxon, A.V. Dicey mengidentifikasikan unsur-unsur rule of law dalam demokrasi
konstitusionil sebagai berikut:
1. Supermasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang
sama didepan hukum, maupun untuk penjabat maupun rakyat biasa.
3. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang
Dalam
abad ke-20, definisi dan pelaksanaan dari demokrasi konstitusionil telah
mengalami perubahan orientasi, negara bukan hanya sebagai penjaga malam yang
hanya mengurus masalah keamanan dan ketertiban melainkan telah ikut serta pula
menangani masalah-masalah sosial dan ekonomi dan sosial. Negara seperti
ini disebut negara kesejahteraan. Budiardjo (1988) mengidentifikasikan sejumlah
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law, sebagai berikut:
1. Perlindungan
konstitusionil
2. Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum
yang bebas
4. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk
berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
Setiap negara
dan bangsa memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan demokrasi konstitusionil.
Sanusi (1999) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusionil indonesia
yang dikenal pula dengan ” The Ten Pilars
Of Indonesian Contitutional Democracy” berdasarkan filsafat bangsa
pancasila dan konstitutional Negara RI UUD 1945 sebagai berikut:
1. Demokrasi berdasarkan
ke Tuhanan yang maha Esa
2. Demokrasi
berdasarkan HAM
3. Demokrasi
berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4. Demokrasi berdasarkan
Kecerdaan rakyat
5. Demokrasi
berdasarkan Pemisahan kekuaaan negara
6. Demokrasi
berdasarkan otonomi daerah
7. Demokrasi
berdasarkan Supermasi hukum
8. Demokrasi
berdasarkan peradilan yang bebas
9. Demokrasi
berdasarkan kesejahteraan rakyat
10. Demokrasi
berdasarkan keadilan sosial
Dari
hasil analisis terhadap UUD 1945 di atas, jelaslah bahwa pilar demokrasi di
negara kita secara konseptual sudah dapat dimasukkan sebagai demokrasi
konstitusiaonil. Namun dalam aplikasi sudah dapat dipastikan bahwa negara kita
belum dapat melaksanakannya secara menyeluruh.
Bahmueller
(1996) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakan
demokrasi konstitusionalindisuatu negara yakni:
1. Faktor ekonomi,
tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan faktor yang sangat penting dalam
pelaksanaan demokrasi dinegara tertentu. Karena pertumbuhan ekonomi akan dapat
mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdasa merupakan salah satu
kriteria bahkan syarta suatu masyarakat demokratis. Dan juga dapat menimbulkan
proses urbanisasi, proses ini dapat dijadikan sebagai indikator pra kondisi
keberhasilan demokratisasi. Pertumbuhan kota dapat mendorong pengembangan
masyarakat madani, masyarakat mandiri yang otonom, dan memiliki kebebasan.
2. Faktor sosial
politik, sangat penting untuk pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam mewujudkan
suatu masyarakat dan negara demokratis.
3. Faktor budaya
kewarganegaraan dan sejarah, akar sejarah dan budaya kewarganegaraan suatu
bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan
pembangunan masyarakat demokrasi.
C. Penegakan Hukum
Peraturan-peraturan
hukum, baik menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, harus
dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Apabila
segala tindakan pemerintah atau yang berwajib dalam suatu negara menjalankan
tugas sesuai dengan hukum dan dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara
tersebut disebut negara hukum.
Hukum
bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat
yang tertib, maka harus dilaksanakan secara konsekuen. Penegakan hukum pada
dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya
terlindungi.
Menutut
Gustav Radbruch (dalam sudikno merokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada
tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu:
1.
Kepastian hukum, merupakan perlindungan hukum
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
2.
Kemanfaatan. Disamping kepastian hukum,
menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat.
3.
Keadilan, bahwa dalam melaksanakan hukum harus
adil, karena hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan bagi
masyarakat.
Untuk menjalankan hukum sebagai mana mestinya,
maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum yaitu:
1.
Kepolisian, merupakan alat negara penegak hukum
yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri. Dalam kaitannya
dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisiannegara bertindak sebagi
penyidik.
2.
Kejaksaan, merupakan pejabat yang diberi
wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.
Kehakiman, merupakan suatu lembaga yang diberi
kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan negara yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan
hukum, dapat dilakuka dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan
pelakunya. Dalam pasal 10 ayat 1 undabg-undang no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok
kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1.
Peradilan umum, salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya seperti
pengadilan negeri, pengadila tingg, pengadilan tingkat kasasi, penasehat hukum.
2.
Peradilan agama, berwenang memeriksa perkara di
tingkat pertama antara otang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan
dan waqaf dan shadaqoh.
3.
Peradilan militer, memerisa dam memutuskan
perkara pidana terhadap kejahatan yang dilakukan.
4.
Peradilan tata usaha negara, untuk mengadili
perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha
negara.
DAFTAR ISI
Alamudin,
Abdullah (Ed). (1994). Apakah demokrasi
itu?. Jakarta : USAI
Sapriya,
(2007). Konsep Dasar IPS. Bandung :
Universitas Pendidikan Indonesia.
Tim MKU. (2010).
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Universitas Negeri Jakarta