MAKALAH KONSEP DASAR IPS “PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA"

MAKALAH KONSEP DASAR IPS
PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA”



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS
Dosen Pengampu: Risky Ananda, M.Pd








 
Disusun Oleh :
Eko Apriwaldi              16862060
Rabiatul Wahyuni        1686206056
Watri Lianti                  16862060




PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2016





KATA PENGANTAR

Segala  puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada  ALLAH  SWT.   Karena berkat limpahan    rahmat,    taufik   serta    hidayah Nya kami   dapat menyelesaikan makalah ini dengan       judul    PENGERTIAN EKONOMI, KOPERASI, DAN BISNIS SERTA KONDISI EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA . Dalam rangka memenuhi  tugas  kelompok  mata kuliah “Konsep Dasar IPS” yang di berikan oleh dosen  Bapak Risky Ananda, M.Pd.
Akhirnya  Makalah  ini  dapat   kami  selesaikan  berkat bimbingan dan arahan dari dosen  pembimbing   yang   memberikan  bahan-bahan  materi, dan kami mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah membantu.
Apabila  dalam  makalah  ini banyak terdapat kekurangan, baik dari segi isi maupun teknik  penulisannya, untuk itu kami mengharapkan kritik, saran dan bimbingan dari semua pihak untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat  dan berguna buat kita semua, aamiin.


                                                                        Bangkinang, 14 Desember 2016
Kelompok 5



DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1 
A.      Latar Belakang............................................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.       Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.      Pengertian Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis.................................................. 2....
1.    Ekonomi.................................................................................................. 2....
2.    Koperasi................................................................................................... 5....
3.    Bisnis....................................................................................................... 7....
B.       Kondisi Ekonomi,Koperasi, dan Bisnis di Indonesia.................................. 9
1.    Kondisi Ekonomi                                                                                        .... 9
2.    Kondisi Koperasi .................................................................................. 14
3.    Kondisi Bisnis                                                                                        16....
BAB III PENUTUP......................................................................................... 19....
A.      Kesimpulan................................................................................................. 19....
B.       Saran                                                                                                            20
DAFTAR PUSTAKA    .................................................................................. 20




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dua aspek kehidupan lain yang wajib menjadi perhatian anda selaku mahasiswa sekaligus selaku warga negara dan warga masyarakat, yaitu aspek ekonomi, koperasi dan bisnis yang terus mengalami perkembangan dalam pembangunan jangka panjang, sektor ekonomi masih tetap mendapat prioritas utama. Sedangkan aspek politik yang menyangkut pemerintahan dan kenegaraan, stabilitas tidak dapat diabaikan.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, perkembangan dan pengembangannya harus tetap diupayakan. Stabilitas tersebut, bukan berarti statis melainkan dinamik mengikuti perubahan serta perkembangan internal maupun eksternal global.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan ekonomi, koperasi, dan bisnis?
2.    Bagaimanakah kondisi ekonomi, koperasi, dan bisnis di Indonesia?

C.      Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis.
2.    Untuk mengetahui kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
1.    Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan kaidah,atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, ilmu ekonomi yang dianut masyarakat berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan produksi, distribusi, serta konsumsi yang dilakukan.
Ada keputusan-keputusan yang lebih diserahkan kepada orang perorangan (swasta), dan ada pula yang harus serba diatur oleh pemerintah. Bentuk sistem dengan corak keputusan prtama disebut sistem liberal/kapitalisme. Sebaliknya system yang serba diatur dan dikomando oleh pemerintah disebut system sosialisme/komunisme.
Kebutuhan manusia :
a.    Berdasarkan terhadap barang dan jasa
Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
1)   Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusiauntuk bertahan hidup.
2)   Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup.
3)   Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa terpencil dan

merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh kebutuhan tersier.

b.    Kebutuhan Sosio-Budaya
Kebutuhan ini erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu :
1)   Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
2)   Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati,dan kebebasan mengatur hidupnya.

c.    Kebutuhan menurut waktu
Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu:
1)   Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda. Misalnya makan, minum, pakaian, kesehatan.
2)   Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang.
3)   Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.

Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan pmuas kebutuhan yang tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa. Keanekaragaman pemuas kebutuhan dibedakan menjadi:
a.    Berdasarkan cara mendapatkannya:
Barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan jmlahnya terbatas. Artinya, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dibutuhkan masyarakat. Barang ekonomi yang berwujud antara lain barang konsumsi, barang produksi, dan barang yang tidak berwujud atau jasa.
a)    Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang ini juga sering disbut barang jadi atau barang akhir. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b)   Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang ini digunakan untuk menghasilkan barang konsumsi dan atau barang-barang modal lainnya. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
Barang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa contohnya :
a)    Jasa dokter
b)   Guru
c)    Salon
d)   Pengacara
e)    Jasa service.

b.    Berdasarkan segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
1)   Barang komplementer yaitu barang pelengkap,yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Barang komplementer baru mempunyai nilai pakai jika pemakaiannya digabung dengan barang lainnya. Contoh: mobil dengan bensin.
2)   Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Contoh: kentang pengganti beras atau nasi. Harga barang substitusi lebih murah dari barang asli.

Untuk mendapatkan barang dan sumber daya, setiap orang harus melakukan tindakan ekonomi. Ilmu ekonomi melakukan analisis manfaat dan pengorbanan dari pola alokasi sumber daya dalam usahanya memenuhi kebutuhan. Alokasi sumber dan balas jasa terletak pada faktor produksi. Faktor produksi tersebut harus bersinergi untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya dalam usaha perdagangan, orang mengorganisasikan faktor-faktor produksi yang ada seperti tanah sebagai lokasi tempat usaha, tenaga kerja sebagai tenaga administrasi dan tenaga pemasaran, modal sebagai modal kerja untuk membeli barang-barang  dagangan, dan kewirausahaan yaitu daya seseorang yang mempunyai kemampuan mengelola usaha.

2.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi

memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
a.      Prinsip Koperasi, Yaitu :
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1)   Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)   Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4)   Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5)   Koperasi bersifat mandiri.

b.      Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedangkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.       Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1)   Berdasarkan Lapangan Usaha
a)   Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannya mengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b)   Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai

macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c)   Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2)   Berdasarkan Lingkungannya
a)   Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b)   Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c)   Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.

Bersama-sama dengan sektor lain, yaitu sektor negara dan sektor swasta, sektor koperasi ingin mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil, makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk berusaha memenuhi anggota.

3.      Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjual belikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.
Pengertian pasar berdasarkan sudut pandang tempat adalah suatu tempat dimana penjual dan pembeli menjual belikan barang dan jasa (pasar

konkrit). Pengertian pasar lainnya dapat berdasarkan jumlah penjual dengan pembeli, atau bentuk pasar berdasarkan struktural penjual dan pembeli. Pasar jenis ini antara lain pasar monopoli,pasar monopsoni, pasar persaingan sempurna, dan lain sebagainya disebut pasar abstrak. Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya/tenaga beli disebut permintaan efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut sebagai permintaan potensial.
Bentuk pasar dikelompokan menjadi dua yaitu:
a.    Pasar persaingan sempurna atau pasar persaingan murni merupakan salah satu bentuk pasar yang ekstrim. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran bergerak secara leluasa. Bentuk pasar ini terdapat dalam bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Dalam pasar ini, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ciri-ciri pasar ini antara lain:
1)   Jumlah penjual dan pembeli banyak
2)   Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogeny
3)   Sumber produksi bebas bergerak
4)   Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
5)   Produsen bebas keluar masuk pasar
b.    Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Bentuk-bentuk pasar tidak sempurna antara lain:
1)   Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual dengan satu perusahaannya karena hanya terdapat satu produsen/penjual saja.

2)   Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (2 - 20 perusahaan). Oligopoli dapat dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi dan oligopoli dengan barang homogen. Oligopoli dengan barang diferensiasi artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dll. Contoh: industri mobil, rokok, dan sabun deterjen. Sedangkan contoh oligopoli dengan barang homogeny adalah industri seng, paralon dan pipa besi.
3)   Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Harga produk ditentukan oleh pembeli.
4)   Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar dimana terdapat bebrapa pembeli. Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya.

B.  Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
1.    Kondisi Ekonomi Indonesia
Setiap negara berupaya untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya dengan melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi adalah:
a.     Faktor alam, yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b.    Faktor teknologi dan barang modal karena kemajuan teknologi dengan diikuti kemampuan investasi akan semakin mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c.     Faktor budaya dapat berfungsi sebagai motivator atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat atau kehidupan masyarakat lebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja keras, tetapi

juga dapat menjadi penghambat pembangunan apabila sifat budayanya boros dan malas bekerja.

Arah pembangunan nasional tertera dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi pembangunan nasional tersebut antara lain berusaha mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia. Sesuai dengan tap MPR No. IV/MPR/1999, arah kebijakan di bidang ekonomi sebagai berikut:
a.         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b.         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
c.         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d.        Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.

e.         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
f.          Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.  Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.  Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
g.         Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
h.         Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
i.           Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha

yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permohonan, dan lokasi berusaha.
j.           Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan professional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang
k.         Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
l.           Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan udang-undang.
m.       Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
n.         Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
o.         Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi telekomunikasi, energi, dan listrik, dan air

bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
p.         Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
q.         Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
r.          Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
s.          Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
t.          Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
u.         Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
v.         Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta

menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam malayani masyarakat dan kegiatanperekonomian.
w.       Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang.
x.         Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
y.         Melakukan secara produktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

2.    Pengembangan Ekonomi Koperasi
Tahun 1903 pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak
 dibidang konsumsi yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda disatu pihak senagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan Tahun 1912 serikat dagang islam yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu toko koperasi.

Usaha ini kurang berhasil karena kurangnya informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya pimpinan yang mampu mengelola koperasi tersebut. Tahun 1915 Dikeluarkanya peraturan No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi tentang pendirian koperasi. Tahun 1927 dikeluarkannya Peraturan Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi Koperasi Bumi Putera.
Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915. Tahun 1933 dikeluatkannya Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi masyarakat atau pegawai colonial Belanda.
Hal ini justru mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi. Tahun 1949 pada masa penjajahan Jepang perkembangan koperasi di Indonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pembesar setempat.
Pada masa itu Jepang mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang berada dibawah badan ekonomi atau Yumun Keisioku. Tahun 1949 dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya Pendirian Koperasi tidak lagi menggunakan akte notaris Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah Keanggotaan terbuka bagi siapa saja, Pemerintah ikut mengatur kehidupan koperasi  Tahun 1958 pemerintah mengelaukan UU RI No.79/1958.
Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan peran kepada direktorat koperasi Tahun 1965 dikeluarkan UU No. 14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi.

Menurut UU ini koperasi berubah perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai alat revolusi Tahun 1967 untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi dasar koperasi Indonesia. Tahun 1992 untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 .
Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas didalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat`
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

3.    Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain koperasi, yaitu antara lain pada sektor negara dan sektor swasta. Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3,pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, sedangkan pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di

dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi yang penting dan menguasai hayat hidup orang banyak serta kekayaan  alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ke tangan swasta atau perorangan yang tidak bertanggung jawab.
Pelaksanaan Pasal 33 ayat 2 dan 3 oleh pemerintah direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, maka swasta diberikan kesempatan untuk berusaha di cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
a.    Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan anggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
b.    Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang –orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik dari pada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
c.    Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan

Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
1)   Sekutu aktif/komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2)   Sekutu pasif/komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
d.    Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham/persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2. yaitu :
1)   PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
2)   PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.

B.       Saran
Semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi yang membaca. Dan dapat menambah wawasan bagi pembaca.



DAFTAR PUSTAKA


Djodjo Suradisastra, dkk. (1992/1993). Pendidikan IPS 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.

Endro Sariono, dkk. (2007). Manusia dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.

Samlawi, Bunyamin Maftuh. (1998). Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia. 

Sapriya, dkk. (2007). Konsep Dasar IPS. Bandung: Laboratorium PKn Jurusan PKn FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.







                                                                                                  

Related

Materi Kuliah S1 PGSD 5375733773093042099

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item