MAKALAH "ANALISIS LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM"



MAKALAH KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
“ANALISIS LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM”



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum dan Pembelajaran
Dosen Pengampu: Sumianto, M.Pd






Disusun Oleh :
RABIATUL WAHYUNI     1686206056










PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2018

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah  Kurikulum dan Pembelajaran tentang Analisis Landasan Pengembangan Kurikulum ini. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini saya telah mencurahkan kemampuan, namun saya sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat memenuhi syarat proses kegiatan belajar saya dalam mata pelajaran Kurikulum dan Pembelajaran dan apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penyusunan makalah ini. saya mohon maaf dan sekali lagi saya mengucapkan terimakasih.
                                                                          
                                                   Bangkinang Kota, 28 Maret 2018
                                                   Penulis

DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................. 1

A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian Kurikulum..................................................................................... 3
B. Model Pengembangan Kurikulum.................................................................. 5
C. Landasan Pengembangan Kurikulum Secara Umum...................................... 8
D. Landasan Pengembangan Kurikulum dari tahun 1947 sampai 2013............. 15
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 26
A. Simpulan........................................................................................................ 26
B. Saran.............................................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 27

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kurikulum sebagai sebuah rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.
Landasan pengembangan kurikulum tidak hanya diperlukan bagi para penyusun kurikulum atau kurikulum tertulis yang sering disebut juga sebagai kurikulum ideal, akan tetapi terutama harus dipahami dan dijadikan dasar pertimbangan oleh para pelaksana kurikulum yaitu para pengawas pendidikan dan para guru serta pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas-tugas pengelolaan pendidikan, sebagai bahan untuk dijadikan instrumen dalam melakukan pembinaan terhadap implementasi kurikulum di setiap jenjang pendidikan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan berbagai landasan yang kuat agar mampu dijadikan dasar pijakan dalam melakukan proses penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat memfasilitasi tercapainya sasaran pendidikan dan pembelajaran secara lebih efektif dan efisien.
Secara periodik kurikulum diindonesia berkembang sesuai dengan kearifan zaman. Adapun bentuk perkembangan krikulum dikarenakan sifat dasar kurikulum yang dinamis. Sejarah membuktikan bahwa kurikulum merupakan sesuatu hal yang sangat kompleks dan sistematis, ditinjau dari perkembangannya dari masa ke masa. Dalam kurikulum sekolah dasar (SD) sebelum orde baru, dengan kata lain pada masa kolonial perkembangan kurikulum diatur dengan ototritas kaum kolonial pada masa itu. Seiring berkembangnya zaman tepatnya setelah kemerdekaan RI, indonesia mulai membentuk Rencana Pelajaran pada tahun (1947) yaitu kurikulum pertama yang disusun lebih sistematis dan relevan namun strukturnya sangat sederhana, kemudian dilanjutkan dengan Kurikulum 1952, Kurikulum 1964,

Kurikulum 1968 Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan yang terakhir Kurikulum 2013.
Oleh karena itu, penulis membuat analisis sejarah perekembangan kurikulum Sekolah Dasar (SD) dari masa kolonial hingga Kurikulum 2013 baik secara aspek pengertian kurikulum model pengembangan, filosofi, , landasan pengembangan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kami merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Apa itu Kurikulum?
  2. Bagaimana Model Pengembangan Kurikulum?
  3. Apa Landasan Pengembangan Kurikulum secara umum?
  4. Apa Landasan Pengembangan Kurikulum dari Kurikulum 1947 sampai Kurikulum 2013?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Kurikulum.
2.      Untuk mengetahui Model Pengembangan Kurikulum.
3.      Untuk mengetahui Landasan Pengembangan Kurikulum secara umum.
4.      Untuk mengetahui Landasan Pengembangan Kurikulum dari Kurikulum 1947 sampai Kurikulum 2013.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa yunani kuno  Curriculum,  yang berasal dari kata curiryang artinya pelari ; dan Curere yang artinya tempat terpacu. Jadi Curriculum dapat diartikan jarak yang harus ditempuh oleh pelari.dari kata tersebut dapat diperluas menjadi kurikulum dalam pendidikan merupakan sebuah rancangan dasar pendidikan dimana terdapat mata pelajaran-mata pelajaran yang harus ditempuh dan pada akhirnya peserta didik harus mempunyai ijazah.
Dalam arti yang lebih luas (modern) kurikulum bukanlah sekedar sejumlah mata pelajaran, tetapi memiliki cakupan yang lebih luas. Beberapa ahli berpendapat bahwa kurikulum dalam pengertian ini adalah “semua pengalaman yang disajikan kepada murid di bawah bantuan atau bimbingan sekolah”. Ada juga pengertian “semua pengalaman murid di bawah tanggungjawab sekolah. Dengan kata lain kurikulum merupakan seperangkat rencana dalam upaya merancang pendidikan sesuai dengan jenjang dan tujuan pendidikan tertentu dengan berlandaskan berbagai pengalaman yang disajikan. Berikut pengertian kurikulum menurut para ahli berdasarkan tahun ketika mempresepsikan kurikulum :
Pada tahun 1966 tepatnya ketika kuriulum 1964 diberlakukan Inlow (1966) berpendapat bahwa Kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang oleh pihak sekolah untuk membimbing murid memperoleh hasil pembelajaran yang sudah ditentukan. Kemudian Pengertian Kurikulum Menurut Neagley dan Evans (1967): kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh pihak sekolah.
Dizaman era kurikulum 1968, pengetian kurikulum Menurut Beauchamp (1968): Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan Pengertian Kurikulum Menurut Good V. Carter (1973): Kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran yang sistematik.
Pada sekitar tahun tahun 1977 tepatnya ketika kurikulum diterapkan pada kurikulum 1975 Franklin Bobbit (1918), dalam McNeil (1977) mengungkapkan pengertian kurikulum. Kurikulum adalah seluruh atau segenap pengalaman, baik langsung maupun tidak langsung dalam kaitan dengan pembentukan kemampuan individu, atau serangkaian pelatihan pengalaman yang terarah yang dilakukan secara sadar yang digunakan sekolah untuk membentuk dan menyempurnakan yang tidak tumpang tindih.
Di era 90-an pengertian kurikulum berkembang dan semakin meluas menurut Hollis L. Caswell and Doak S. Campbell dalam Oliva,1991:6 Kurikulum adalah seluruh pengalaman siswa di bawah bimbingan guru. Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan untuk memperbaiki seperangkat pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik (J. Galen Saylor, William M. Alexander, and arthur J. Lewis dalam Oliva 1991:6).
Dalam perkembangan pengertian menurut berbagai ahli dalam Olivia 1991 banyak para ahli yang mengungkapkan pengertian kurikulum pada saat itu, selain pengertian diatas beberapa ahli ternama juga mengontribusikan diri untuk memberikan pendapat mengenai kurikulum. Kurikulum pada umumnya berisi pernyataan tujuan dan tujuan khusus, menunjukkan seleksi dan organisasi konten, mengimplikasikan dan meanifestasikan pola belajar mengajar tertentu, karena tujuan menuntut mereka atau karena organisasi konten mempersyaratkannya. Pada akhirnya, termasuk di dalamnya program evaluasi outcome (Hilda Taba dalam Oliva, 1991:6).
Kurikulum sekolah adalah konten dan proses formal maupun non formal di mana pebelajar memperoleh pengetahuan dan pemahaman, perkembangan skil, perubahan tingkah laku, apresiasi, dan nilai-nilai di bawah bantuan sekolah (Ronald C. Doll dalam Oliva, 1991:7)
Richards (2001) mengungkapkan bahwa Kurikulum adalah kegiatan yang esensial karena kegiatan tersebut mencoba menelaah bagaimana

meningkatkan kualitas pengajaran melalui penggunaan perencanaan, pengembangan, penelaahan dan pelaksanaan dalam semua aspek program secara sistematis.
Pengertian Kurikulum Menurut UU No. 20 Tahun 2003: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Di era abad ke 20, perkembangan pengertian kurikulum semakin kompleks dan meluas dari segi arti, konsep dan pemikiran yang berbeda-beda.
Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan serangkaian alat rencana pengetahuan yang didalamnya mencakup mulai dari tujuan, isi dan materi serta mengembangkan kemampuan individu, baik secara kognitif, afektif dan psikomotorik.

B.     Model Pengembangan Kurikulum
  1. Kurikulum SD dari tahun 1947 – 1968
Model pengembangan kurikulum SD pada tahun 1947-1968 merupakan model pengembangan kurikulum berbasis separated curriculume atau kurikulum terpisah. Kurikulum ini dipahami sebagai kurikulum mata pelajaran yang terpisah satu sama lainnya. Kurikulum mata pelajaran terpisah berarti kurikulumnya dalam bentuk mata pelajaran yang terpisah-pisah, yang kurang mempunyai keterkaitan dengan mata pelajaran lainnya. Pembelajaran bentuk kurikulum ini cenderung kurang memerhatikan aktivitas siswa, karena yang dianggap penting adalah

penyampaian sejumlah informasi sebagai bahan pelajaran dapat diterima dan dihafal oleh siswa.

  1. Kurikulum SD dari tahun 1975-1984
Pada kurikulum SD di tahun ini, model pengembangannya menggunakan Broad-fields Kurikulum. Broad Fields terkadang disebut kurikulum fusi. Taylor dan Alexander menyebutkan dengan sebutan The Broad Field of Subject Matter. Broad fields menghapuskan batas-batas dan menyatukan matapelajaran (subject matter) yang berhubungan erat.
Dengan kata lain Hida Taba mengungkapkan bahwa Broad-fields kurikulum merupakan model pengembangan kurikulum yang yang menyatukan antar mata pelajaran sebagai contoh ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya terdapat dari berbagai gabungan antar mata pelajaran, khususnya di Sekolah Dasar tanpa disadari bahwa ilmu pengetahuan sosial merupakan ilmu dari berbagai gabungan mata pelajaran seperti ilmu sejarah, geografi, ekonomi yang secara spesifik diurai pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

  1. Kurikulum 1994-2006
Pada model perkembangan selanjutnya pada tahun 1994 sampai tahun 2006, kurikulum berkembang menggunakan dua model sekaligus yaitu Broad-fields dan integrated. Seperti halnya broad-field yang telah dipaparkan pada Kurikulum SD dari tahun 1975-1984 bahwa kurikulum Broad-fields merupakan model kurikulum yang menggabungkan antar mata pelajaran sedangkan kurikulum terpadu atau Integrated curriculum menurut Prabowo (2000 : 2), pembelajaran terpadu merupakan pendekatan belajar mengajar yang melibatkan beberapa bidang studi. Pendekatan belajar mengajar seperti ini diharapkan akan dapat memberikan pengalaman yang bermakna kepada anak didik kita. Arti bermakna disini dikarenakan dalam pembelajaran terpadu diharapkan anak akan memperoleh pemahaman terhadap konsep-konsep yang mereka pelajari dengan melalui pengalaman langsung dan menghubungkannya

dengan konsep lain yang sudah mereka pahami. Menurut Fogarty (1991:78), integrated curriculum meliputi keterampilan berpikir (thinking skill), keterampilan sosial (social skill), dan keterampilan mengorganisir (organizing skill).
Dapat disimpulkan bahwa kedua model pengembangan kurikulum terpadu merupakan suatu pembelajaran yang melibatkan atau mengkaitkan berbagai bidang studi dengan konsep anak dapat memperoleh pengalaman langsung dari apa yang mereka pelajari kemudian mereka mengkaitkan dengan konsep yang lain dengan konsep tersebut dengan meningkatkan kemampuan berpikir, keterampilan sosial, dan kemampuan mengorganisir. Dalam hal ini, kurikulum terpadu lebih kompleks dan komperehensif mengenai pengintegrasian antara berbagai konsep yang dilakukan jika dibandingkan dengan Broad-fields kurikulum yang hanya memenggabungkan antar mata pelajaran sehingga kedua model kurikulum ini merupakan model kurikulum yang mengkolaborasikan antara dua model untuk menyempurnakan kurikulum.

  1. Kuikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru pada saat ini, namun pelaksanaan serta penerapan di lembaga pendidikan sekarang ini diberhentikan sementara dan menunggu hingga semua siap untuk diberlakukan kembali. Seiring berkembangnya waktu dan teknologi kurikulum berubah dari waktu ke waktu dengan berlandaskan bahwa kkurikulum bersifat dinamis. Dalam model perkembangannya khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) kurikulum ini menerapkan konsep tematik integratif. Tematik integratif merupakan pembelajaran terpadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa aspek/topik sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik.
Dengan karakteristik sebagai berikut :
a.       Berpusat pada anak
b.      Memberikan pengalaman langsung pada anak.
c.       Pemisahan mata pelajaran tidak begitu jelas.

d.      Menyajikan konsep dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses.
e.       Bersifat fleksibel.
f.       Hasil pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan minat, dan kebutuhan anak.
g.      Menggunakan prinsip belajar sambil bermain dan menyenangkan

Dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang bersifat humanisme dengan makna kurikulum yang berlandaskan asas kemanusiaan. Jika ditelaah dari karakteristiknya, semakin jelas bahwa pembelajaran berpusat pada anak menjadikan kurikulum ini juga bersifat demokratis dengan sistem pembelajaran sesuai minat bakat anak serta menekankan pendidikan karakter seperti sikap, perilaku yang baik dan bermoral.

C.    Landasan Pengembangan Kurikulum Secara Umum
  1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum ialah pentingnya rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analisis, logis, sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan kurikulum baik dalam bentuk kurikulum sebagai rencana (tertulis), terlebih kurikulum dalam bentuk pelaksanaan di sekolah.
a.      Filsafat Pendidikan
Filsafat berupaya mengkaji berbagai permasalahan yang dihadapai manusia,  termasuk masalah pendidikan. Pendidikan sebagai ilmu terapan, tentu saja memerlukan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang, di antaranya filsafat. Filsafat pendidikan pada dasarnya adalah penerapan dan pemikiran-pemikiran filosofis untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan. Menurut Redja Mudyahardjo (1989), terdapat tiga sistem pemikiran filsafat yang sangat besar pengaruhnya dalam pemikiran pendidikan pada umumnya dan pendidikan di Indonesia pada khususnya, yaitu : filsafat idealisme, realisme dan filsafat fragmatisme.

b.      Kurikulum dan Filsafat Pendidikan
Kurikulum pada hakikatnya adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan, karena tujuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa, maka tentu saja kurikulum yang dikembangkan juga akan mencerminkan falsafah/pandangan hidup yang dianut oleh bangsa tersebut oleh karena itu terdapat hubungan yang sangat erat antara kurikulum pendidikan di suatu negara dengan filsafat negara yang dianutnya. Sebagai contoh, Indonesia pada masa penjajahan Belanda, kurikulum yang dianut pada masa itu sangat berorientasi pada kepentingan politik Belanda.
Demikian pula pada saat negara kita dijajah Jepang, maka orientasi kurikulum berpindah yaitu disesuaikan dengan kepentingan dan sistem nilai yang dianut oleh negara Matahari Terbit itu. Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, dan secara bulat dan utuh menggunakan pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, maka kurikulum pendidikan pun disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pengembangan kurikulum walaupun pada tahap awal sangat dipengaruhi oleh filsafat dan ideologi negara, namun tidak berarti bahwa kurikulum bersifat statis, melainkan senantiasa memerluka pengembangan, pembaharuan dan penyempurnaan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan dan perkembangan zaman yang senantiasa cepat berubah.

  1. Landasan Psikologis
Penerapan landasan psikologi dalam pengembangan kurikulum, tiada lain agar upaya pendidikan yang dilakukan dapat menyesuaikan dari segi materi atau bahan yang harus disampaikan, penyesuaian dari segi proses penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian dari unsur-unsur upaya pendidikan lainnya.

Psikologi Belajar dan Kurikulum
Psikologi belajar merupakan suatu cabang bagaimana individu belajar. Belajar bisa diartikan sebagai perubahan perilaku yang terjadi melalui pengalaman. Segala perubahan perilaku baik yang berbentuk kognitif, afektif, maupun psikomotor dan terjadi karena prosespengalaman dapat dikategorikan sebagai perilaku belajar. Perubahan-perubahan perilaku yang terjadi secara insting atau terjadi karena kematangan, atau perilaku yang terjadi secara kebetulan, tidak termasuk belajar. Mengetahui tentang psikologi/teori belajar merupakan bekal bagi para guru dalam tugas pokoknya yaitu pembelajaran anak.
Psikologi atau teori belajar yang berkembang pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga rumpun, yaitu : Teori Disiplin Mental atau Teori Daya (Faculty Theory), Behaviorisme, dan Organismik atau kognitif Gestalt Field.
a.       Menurut Teori Daya (Disiplin Mental)
Menurut teori ini, sejak kelahirannya anak/individu telah memiliki otensi-potensi atau daya-daya tertentu (faculties) yang masing-masing memiliki fungsi tertentu, seperti potensi/daya mengingat, daya berfikir, daya mencurahkan pendapat, daya mengamati, daya memecahkan masalah, dan daya-daya lainnya. Daya-daya tersebut dapat dilatih agar dapat berfungsi dengan baik. Daya-daya yang telah terlatih dapat dipindahkan dalam pembentukan daya-daya lain. Pemindahan (transfer) ini mutlak dilakukan melalui latihan (drill), karena itu pengertian mengajar menurut teori ini adalah melatih peserta didik dalam daya-daya itu, cara mempelajarinya pada umumnya melalui hapalan dan latihan.
b.      Teori Behaviorisme
Rumpun teori ini mencakup tiga teori, yaitu koneksionisme atau teori asosiasi, teori kondisioning, dan teori reinforcement (operant conditioning). Behaviorisme berangkat dari asumsi bahwa individu tidak membawa potensi sejak lahir. Perkembangan individu ditentukan oleh lingkungan (keluarga, sekolah, masyarakat). Teori ini tidak

mengakui sesuatu yang sifatnya mental, perkembangan anak menyangkut hal-hal nyata yang dapat dilihat dan diamati. Teori Asosiasi adalah teori yang awal dari rumpun Behaviorisme. Menurut teori ini kehidupan tunduk kepada hokum stimulus-respon atau aksi-reaksi. Belajar merupakan upaya untuk membentuk hubungan stimulus-respon sebanyak-banyaknya.
c.       Teori Organismik (Gestalt)
Teori ini mengacu pada pengertian bahwa keseluruhan lebih bermakna daripada bagian-bagian, keseluruhan bukan kumpulan dari bagian-bagian.
Belajar menurut teori ini bukanlah menghapal akan tetapi memecahkan masalah, dan metoda belajar yang dipakai adalah metoda ilmiah dengan cara anak dihadapkan pada berbagai permasalahan, merumuskan hipotesis atau praduga, mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan masalah, menguji hipotesis yang telah dirumuskan, dan pada akhirnya para siswa dibimbing untuk menarik kesimpulan-kesimpulan. Teori ini banyak mempengaruhi praktek pengajaran di sekolah karena memiliki prinsip sebagai berikut :
1)      Belajar berdasarkan keseluruhan
2)      Belajar adalah pembentukan kepribadian
3)      Belajar berkat pemahaman
4)      Belajar berdasarkan Pengalaman
5)      Belajar adalah suatu proses perkembangan
6)      Belajar adalah proses berkelanjutan
  
  1. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis menyangkut kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat. Kekuatan-kekuatan itu berkembang dan selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan itu dapat berupa kekuatan yang nyata maupun yang potensial, yang berpengaruh dalam perkembangan kebudayaan seirama dengan dinamika masyarakat.

Faktor kebudayaan merupakan bagian yang penting dalam pengembangan kurikulum dengan pertimbangan :
a.       Individu lahir tak berbudaya, baik dalam hal kebiasaan, cita-cita, sikap, pengetahuan, keterampilan, dan lain sebagainya.
b.      Kurikulum dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan refleksi dari cara orang berpikir, berasa, bercita-cita, atau kebiasaan-kebiasaan.
c.       Seluruh nilai yang telah disepakati masyarakat dapat pula disebut kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, karsa manusia yang diwujudkan dalam tiga gejala, yaitu:
1)      Ide, konsep, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan lain-lain.
2)      Kegiatan, yaitu tindakan berpola dari manusia dalam bermasyarakat.
3)      Benda hasil karya manusia.

Perubahan sosial budaya dalam suatu masyarakat akan mengubah pula kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat juga dipenuhi oleh kondisi dari masyarakat itu sendiri. Adanya perbedaan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya sebagian besar disebabkan oleh kualitas individu-individu yang menjadi anggota masyarakat tersebut. Di sisi lain kebutuhan masyarakat pada umumnya juga berpengaruh terhadap individu-individu sebagai sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum yang hanya berdasarkan pada keterampilan dasar saja tidak akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang bersifat teknologis dan mengglobal.
Pengembangan kurikulum juga harus ditekankan pada pengembangan individu yang mencakup keterkaitannya dengan lingkungan sosial setempat. Lingkungan sosial budaya merupakan sumber daya yang mencakup kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan uraian di atas, sangatlah penting memperhatikan faktor kebutuhan masyarakat dalam pengembangan kurikulum. Perkembangan masyarakat menuntut tersedianya proses pendidikan yang relevan. Untuk terciptanya proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan

masyarakat maka diperlukan rancangan berupa kurikulum yang landasan pengembangannya memperhatikan faktor perkembangan masyarakat.

  1. Landasan Lain
a.      Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Pendidikan merupakan usaha menyiapkan subjek didik (siswa) menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin pesat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang. Teknologi adalah aplikasi dari ilmu pengetahuan ilmiah dan ilmu-ilmu lainnya untuk memecahkan masalah-masalah praktis. Ilmu dan teknologi tak dapat dipisahkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang teramat pesat seiring lajunya perkembangan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan dan kemampuan- kemampuan tersebut, maka ada hal-hal yang dijadikan sebagai dasar, yakni:
1)      Pembangunan IPTEK harus berada dalam keseimbangan yang dinamis dan efektif dengan pembinaan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana iptek, pelaksanaan dan penelitian dan pengembangan serta rekayasa dan produksi barang dan jasa.
2)      Pembangunan IPTEK tertuju pada peningkatan kualitas, yakni untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kehidupan bangsa.
3)      Pembangunan IPTEK harus selaras (relevan) dengan nilai-nilai agama, nilai luhur budaya bangsa, kondisi sosial budaya, dan lingkungan hidup.
4)      Pembangunan IPTEK harus berpijak pada upaya peningkatan produktivitas, efesiensi dan efektivitas penelitian dan pengembangan yang lebih tinggi.
5)      Pembangunan IPTEK berdasarkan pada asas pemanfaatannya yang memberikan nilai tambah dan memberikan pemecahan masalah konkret dalam pembangunan.

Penguasaan, pemanfaatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan oleh berbagai pihak, yakni:
1)      Pemerintah, yang mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK untuk menunjang pembangunan dalam segala bidang.
2)      Masyarakat, yang memanfaatkan IPTEK itu pengembangan masyarakat dan mengembangakannya secara swadaya.
3)      Akademisi terutama di lingkungan perguruan tinggi, mengembangkan IPTEK untuk disumbangkan kepada pembangunan.
4)      Pengusaha, untuk meningkatkan produktivitas
Mengingat pendidikan merupakan upaya menyiapkan siswa menghadapi masa depan dan perubahan masyarakat yang semakin pesat termasuk di dalamnya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengembangan kurikulum haruslah berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.      Landasan Historis
Landasan Historis berkaitan dengan formulasi program-program sekolah pada waktu lampau yang masih hidup sampai sekarang, atau yang pengaruhnya masih besar pada kurikulum saat ini (Johnson, 1968). Oleh karena kurikulum selalu perlu disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan dan perkembangan zaman, maka perkembangan kurikulum pada suatu saat tertentu diadakan untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan pada waktu tertentu.
Kurikulum yang dikembangkan pada saat ini, perlu mempertimbangkan apa yang telah dilakukan dan apa yang telah kita capai melalui kurikulum sebelumnya. Begitu pula selanjutnya, kita perlu mempertimbangkan kurikulum yang yang ada sekarang waktu mengembangkan kurikulum di masa depan, karena apa yang telah kita lakukan sekarang akan berpengaruh terhadap kurikulum yang akan dikembangkan di masa depan.

c.       Landasan Yuridis
Kurikulum pada dasaranya adalah produk yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan demikian landasan yuridis pengembangan kurikulum di NKRI ini adalah UUD 1945 (pembukaan alinia IV dan pasal 31), peraturan-peraturan perundangan seperti: UU tentang pendidikan (UU No.20 Tahun 2003), UU Otonomi Daerah, Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan daerah dan sebagainya.

D.    Landasan Pemgembangan Kurikulum dari tahun 1947 sampai 2013
  1. Kurikulum 1947
Kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan dasar pada kala itu sebagai pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.

  1. Kurikulum 1952
Seiring dengan berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah

UUD 1945.
Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.
Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemrintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952. Yang paling
menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harusmemperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

  1. Kurikulum 1964
Rencana Pendidikan sepenuhnya dipengaruhi oleh Kurikulum Sekolah Dasar tahun 1964 dan merupakan dokumen yang ditujukan kepada para petugas, kepala dan guru Sekolah Dasar dan TK. Yang ditekankan dalam Rencana Pendidikan tahun1964 ini ialah “ anak didik yang harus berkembang secara harmonis menjadi manusia Pancasila yang bertanggungjawab atas terapainya tiga kerangka tujuan Revolusi Nasional.

Dengan maksud dan tujuan :
a.       Mendidik dan membentuk kebiasaan sesuai dengan sifat-sifat manusia sosialis Indonesia.
b.      Fungsi Penyelenggaraan pendidikan di Taman kanak-kanak adalah sebagai alat untuk menyusun masyarakat Sosial Indonesia di mana setiap anak dapat mengembangkan bakatnya agar hasilnya dapat disumbangkan kembali untuk kebahagiaan masyarakat.

  1. Kurikulum 1968
Penerbitan kurikulum sekolah dasar 1968 merupakan suatu peralihan menuju integritas kurikulum mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai ke perguruan tinggi. Kurikulum SD 1968 terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu kelompok pembinaan jiwa pancasila, kelompok pembinaan pengetahuan dasar, dan kelompok pembinaan kecakapan khusus. Dasar pengembangannya merupakan bentuk penyempurnaan dari kurikulum 1964.

  1. Kurikulum 1975
Perubahan dalam tujuan pendidikan pada masa pemerintahan Orde Baru terus berkembang. Dapat dikatakan hampir pada setiap sidang MPR lima tahunan menghasilkan tujuan pendidikan baru. Dalam Sidang Umum MPRS pada tahun 1973 MPRS menghasilkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 yaitu mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam bagian mengenai Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pembinaan Generasi Muda dinyatakan bahwa “pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rokhaninya, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dapat mengembangkan kreaktivitas dan tanggung-jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai

sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.” (Dokumen TAP MPRS No. IV Tahun 1973; Gunawan, 1986: 52).

  1. Kurikulum 1984
Pada GBHN 1983 dinyatakan bahwa pendidikan berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Tujuan pendidikan nasional menjadi acuhan dari tujuan pendidikan sekolah dasar dan kurikulum 1984 ini, yaitu:
a.       Pendidik murid agar menjadi manusia yang seutuhnya berdasarkan pancasila yang mampu membangun dirinya sendiri dan ikut bertanggungjawab terhadap pembangunan bangsa.
b.      Memberi bekal kemampuan yang diperlukan bagi murid untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
c.       Memberikan kemampuan dasar untuk hidup di masyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan lingkungannya.

  1. Kurikulum 1994
Didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 telah dirumuskan tujuan Pendidikan Nasional ialahmencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME , dan berbudi pekerti luhur , memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984.

Dan Kurikulum 1994 disusun dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Di dalam Kurikulum SD 1994 menggunakan sistem caturwulan yang membagi waktu belajar satu tahun ajaran menjadi tiga bagian waktu
Isi kurikulum SD tahun 1994, sesuai dengan UU no.2/1989 dan PP no.28/1990, sekurang-kurangnya memuat bahan kajian tentang pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika, pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum, ketajian tangan dan kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar serta bahasa inggris. Bahkan kajian tersebut bukan merupakan nama mata pelajaran melainkan satuan yang mengacu pada pmbentukan kepribadian dan unsure-unsur kemampuan yang diajarkan melalui Pendidikan Dasar.

  1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Pada perkembangan landasan kurikulum, KBK mempunyai berbagai landasan yang cukup untuk diterapkannya pada masa itu, namun sesuai dnegan track recordnya kurikulum ini tidak bertahan lama , hanya dua tahun sejak dibentuknya kurikulum ini. Pada dasarnya memang kurikulum KBK tidak dan KTSP memang tidak jauh berbeda melainkan hanya bentuk transformasi kurikulum dengan alasan penyempurnaan. Berikut landasan dasar kurikulum KBK :
a.       UUD 1945, GBHN, UU No. 20 th 2003 (Sisdiknas)
b.      UU No. 22 th 1999     (Otonomi Daerah), 
c.       UU No. 25 tahun 2000 (Propenas), 
d.      PP No. 25 th 2000 (Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah),

  1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,

 pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.

b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)      Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)      Kelompok mata pelajaran estetika;
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.

c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan

ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
3)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

  1. Kurikulum 2013
a.       Aspek Filosofis
Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat • Kurikulum berorientasi pada pengembangan kompetensi.

b.      Aspek Yuridis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun2007. RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Perubahan metodologi pembelajaran • Penataan kurikulum INPRES NOMOR 1 TAHUN 2010 (dapat didownload di hukum.unsrat.ac.id/pres/inpres2010_1.pdf) • Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional: Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-Nilai Budaya bangsa Untuk Membentuk Daya Saing Karakter Bangsa.

c.       Aspek Konseptual
Relevansi • Model Kurikulum Berbasis Kompetensi • Kurikulum lebih dari sekedar dokumen • Proses pembelajaran Aktivitas belajar Output belajar Outcome belajar • Penilaian Kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi Penjenjangan penilaian.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dalam pengertian tersebut kurikulum merupakan seperangkat rancangan, landasan, model, pedoman dan sistem pembelajaran yang berorientasi pada tujuan sesuai jenjang pendidikan. Dapat dianalogikan bahwa kurikulum merupakan suatu hal kompleks yang bersifat ‘urgen’ serta menjadi sebuah tolok ukur kualitas pendidikan dan kualitas bangsa.
Seacara periodik kurikulum diindonesia berkembang sesuai dengan kearifan zaman. Seiring berkembangnya zaman tepatnya setelah kemerdekaan RI, indonesia mulai membentuk Rencana Pelajaran pada tahun (1947) yaitu kurikulum pertama yang disusun lebih sistematis dan relevan namun strukturnya sangat sederhana, kemudian dilanjutkan dengan Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968 Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan yang terakhir Kurikulum 2013.
Landasan pengembangan kurikulum secara umum adalah landasan yuridis, landasan psikologis, landasan historis dan landasan lainnya.

B.     Saran
Saya menyarankan kepada guru-guru atau yang ingin menjadi guru agar lebih mengetahui perkembangan kurikulum di Indonesia beserta landasan-landasannya sehingga ketika mengajar kita lebih bisa memahami apa yang di inginkan kurikulum. Semoga makalah ini bermanfaat untuk penulis khusunya untuk pembaca umumnya.

DAFTAR PUSTAKA


Ansyar, Mohammad dan Nurtei. (1993). Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Bandung : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan & Dirjen Dikti.

Karyadi, Benny dan Ibrahim. (1996). Pengembangan Inovasi dan Kurikulum Modul 1 – 6. Jakarta : Universitas Terbuka, Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan.

Sudjana, Nana. (1996). Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung : Sinar Baru Algerindo.

Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. (1996). Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No.XX Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.


Related

Materi Kuliah S1 PGSD 7814410725997417386

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item